KAB. TANGERANG – Pemkab Tangerang menginginkan seluruh warganya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sesuai amanat Undang-undang. Termasuk warga yang mengalami gangguan mental atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman E-KTP bagi ODGJ dengan melakukan perekaman di yayasan hingga rumah warga.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, CR. Inton menjelaskan jemput bola itu dilakukan untuk memastikan identitas para ODGJ. Sebab, umumnya ODGJ tak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.
“Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki E-KTP,” kata Inton dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Selain itu, E-KTP bagi ODGJ sangat penting keberadaannya. Mereka akan membutuhkan kartu identitas untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan, bantuan sosial dan beberapa pelayanan lainnya.
“Di Kabupaten Tangerang sendiri ODGJ yang sudah mempunyai E-KTP sebanyak 31 orang diantaranya 28 Laki-laki dan 3 Perempuan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Identitas Penduduk Pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Nuryadi, menceritakan ada suka duka melakukan perekaman E-KTP bagi ODGJ, dimana pihaknya kerap mengalami sejumlah kendala. Mulai dari sulit berkomunikasi dengan ODGJ hingga tidak bisa menangani tingkah laku mereka.
“Untuk kasus ODGJ kita tidak bisa memprediksi orangnya, kadang sangat kooperatif, kadang juga tidak. Tapi kalau mereka tidak bisa diajak komunikasi kita lakukan pendekatan lebih intensif lagi sampai bisa dilakukan perekaman,” kata dia.
Sebagai informasi, Pemkab Tangerang berupaya merampungkan program yang sudah berjalan sejak 2020 itu. Mereka menargetkan seluruh ODGJ di Kabupaten Tangerang akan mendapatkan hak
mereka untuk memiliki E-KTP.
(Ril/Red)