SERANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang Abdullah mengingatkan warga untuk tidak sembarangan menyebar data pribadi. Peringatan ini disampaikan seiring dengan maraknya kasus penipuan, terutama di dunia maya.
“Jadi seperti kasus yang pernah terjadi di beberapa kecamatan, itu ada yang datanya dipakai untuk penipuan online dan korbannya mengadu ke Disdukcapil. Setelah diselidiki ternyata datanya dipakai oleh orang yang dia tidak begitu kenal,” ujarnya kepada Bantennews.co.id, Rabu (21/4/2021).
Selain kasus penggunaan data untuk pinjaman online, banyak juga terjadi kasus pemalsuan data yang digunakan untuk melamar kerja.
“Seperti yang terjadi di wilayah Serang Timur, ada beberapa orang yang memakai data KTP yang bukan miliknya. Jadi misal dia meminjam data tersebut ke tetangganya untuk melamar kerja, kemudian saat mengurus BPJS Ketenagakerjaan datanya tidak bisa diurus karena berbeda dengan miliknya. Saat diperiksa ke Disdukcapil, ketahuan memalsukan data. Kalau seperti ini sudah bisa masuk ke ranah hukum,” kata Abdullah.
Karena itu, Abdullah mengimbau kepada para masyarakat Kabupaten Serang untuk jangan menyebar data pribadi di mana pun dan kepada siapapun termasuk orang terdekat.
“Jangan mudah menyebar data baik lewat media sosial, orang terdekat atau siapapun. Data pribadi itu sifatnya rahasia. Kemudian, jika ada perubahan data segera melapor ke Disdukacapil misal perubahan status dari lajang ke menikah. Jangan melalui perantara, sekarang semuanya mudah bisa diurus melalui online, datang langsung, dan prosesnya pun tidak lama,” ujarnya.
(Tra/Nin/Red)