Beranda Pemerintahan Disdikpora Pandeglang Sebut Oknum Pencatut Nama Bupati Seperti Sales Buku

Disdikpora Pandeglang Sebut Oknum Pencatut Nama Bupati Seperti Sales Buku

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Sutoto.

PANDEGLANG – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan SE (Surat Edaran) tentang pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).

SE dengan nomor : 421.1/024-Dikpora/2022 tentang Pengelolaan Dana BOP PAUD Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2021, yang ditanda tangani langsung Kepala Disdikpora Pandeglang, Taufik Hidayat.

SE ini dibuat buntut dari adanya oknum berinisial M yang mengatasnamakan Bupati Pandeglang yang meminta seluruh pengurus PAUD agar menyisihkan anggaran sebesar Rp3 juta untuk pembelian buku yang dikoordinir oleh oknum tersebut.

Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Sutoto mengatakan bahwa para pengurus PAUD tidak takut pada ancaman oknum tersebut lantaran sudah dikeluarkannya SE sebagai acuan bagi para pengurus. Bahkan Sutoto menilai kelakuan oknum tersebut tidak ubahnya Sales buku yang biasa datang ke sekolah-sekolah menawarkan dagangannya.

“Jika memang ada pihak-pihak lain di luar dinas pendidikan termasuk beberapa ada sales yang menawarkan terkait barang-barang yang masuk PAUD, saya kira itu tidak dibenarkan. Jadi, Dinas melarang semua pihak mana pun untuk memaksakan penjualan kebutuhan-kebutuhan yang kemudian akhirnya PAUD harus bayar,” jelas Sutoto, Selasa (11/1/2022).

Dirinya memastikan bahwa intimidasi kepada pengurus PAUD akan dibekukan lembaganya dan tidak akan dicairkan bantuan BOP apabila tidak membeli dagangan oknum itu hanyalah ancaman biasa dan sebaiknya diabaikan saja. Sebab, kata dia, BOP PAUD berdasarkan jumlah siswa yang diinput dalam Dapodik dan masuk Sindak.

“Dan perlu kami sampaikan, kita mengacunya pada data. Jadi tidak ada istilah interpensi dan intimidasi, jika kemudian ada misalnya beli buku dan tidak beli buku dikaitkan ke BOP PAUD (pencairan) itu tidak benar, karena semua BOP PAUD itu berdasarkan jumlah siswa yang diinput dalam Dapodik dan masuk Sindak,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam SE itu dijelaskan bahwa ada beberapa prioritas, penggunaannya itu harus merujuk pada juknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Dalam hal penggunaan khususnya yang dipublis oleh media ini buku ada dipoin prioritas, sebetulnya didalam juknis tersebut lebih kepada kebutuhan masing-masing PAUD sehingga tak diwajibkan juga sebetulnya (membeli buku), artinya jika didalam RKS-nya tercantum harus membeli buku, memang harus beli buku, jika tidak ada, ya memang tidak boleh gitu,” jelasnya.

Dan yang sangat diprioritaskan sebenarnya kepada administrasi. “Administrasi ini berhubungan dengan, pertama honorarium guru-guru non PNS itu wajib, kemudian belanja protokol kesehatan wajib, termasuk belanja rutin kebutuhan listrik, internet dan lainnya kebutuhan pendidikan,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News