KAB. SERANG – HS, wanita berusia 27 tahun disatroni dua perampok di rumahnya yang berada di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Nahas, korban yang menyandang status janda ini juga nyaris diperkosa oleh salah satu penjahat tersebut.
Kedua pelaku yang berasal dari Kabupaten Serang dan merupakan residivis yakni Kacung (45) Desa Walikukun, Kecamatan Carenang dan Jurian (41) dari Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas memasuki rumah korban dengan merusak jendela. Setelah berhasil memasuki rumah, Kacung langsung mengambil handphone di kamar korban.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi pada Selasa (30/9/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Aksi Kacung tak hanya sampai di situ, pelaku yang sudah diselimuti nafsu bejatnya ini mencekik, menodongkan golok yang dibawanya serta mengancam akan membunuh kedua anak korban jika korban tidak menurutinya.
“Pelaku mencekik leher korban. Korban yang terjaga dari tidur lalu ditodong golok dan diancam kedua anaknya akan dibunuh jika melawan. Dibawah ancaman korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Minggu (9/10/2022).
Kacung langsung melucuti pakaian korban dan meletakkan goloknya di sisi kiri perut korban. Korban yang melihat hal itu bisa jadi kesempatannya untuk memberontak, langsung merebut golok yang ada di sampingnya.
“Jadi ketika mengetahui korban berhasil merebut golok, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor Yamaha Mio. Usai kejadian, korban melapor ke Mapolsek Cikande,” kata Kapolres.
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari laporan korban, pihaknya langsung menerjunkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk melakukan penyelidikan.
Setelah hampir sekitar 1 bulan buron, kedua perampok akhirnya berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di Jalan Raya Kragilan – Jakarta tepatnya di Desa Cimiung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebilah golok, handphone serta motor Yamaha Mio.
“Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan juga diketahui jika kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan. Tersangka Kacung kali keempat ditangkap dan Jurian kali kedua. Keduanya baru bebas pada April kemarin dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” terang Dedi Mirza.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)