PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku akan mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait nasib pegawai honorer yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Langkah itu diambil usai Irna menemui perwakilan pegawai honorer di Gedung Pendopo Bupati. Para pegawai meminta kejelasan nasib mereka yang terbentur peraturan Menpan-RB nomor 36 tahun 2018 tentang batas maksimal umur CPNS.
“Kami semua bergerak, saya bersurat ke Kemenpan-RB bahwa masyarakat tidak menerima Permen itu yang membatasi umur,” kata Irna usai menemui perwakilan pegawai honorer, Selasa (25/9/2018).
Irna juga mengatakan, perwakilan pegawai honorer ini meminta kepadanya untuk adanya pengakuan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup), namun Irna menolak usulan itu dengan alasan ada peraturan lain di atasnya yang lebih tinggi. Untuk diketahui saat ini di Kabupaten Pandeglang sendiri ada sekitar 8.890 pegawai honorer K2 dan beberapa di antaranya sudah melebihi usia 35 tahun.
“Perbup tidak bisa itu lebih kepada APBD, dia (pegawai honorer) ingin keberadaannya diakui, CPNS tadi 35 tahun tidak boleh dibatasi. Kami tidak bisa membuat 1 peraturan ada peraturan yang di atasnya yang menentukan nanti salah, ada Perwal/Perbup kata dia dari kabupaten lain coba kami pelajari. Tapi kalau ujung-ujungnya harus APBD kami harus hitung dulu,” ujarnya. (Med/Red)