CILEGON – Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Arief Rivai Madawi mengatakan, penyerahan Surat Keputusan (SK) Fakih Usman Umar sebagai Komisaris dan Budi Mulyadi sebagai Direktur Keuangan dan SDM PT PCM tidak perlu melalui mekanisme khusus.
Setelah ditandatangani oleh Walikota selaku pemegang saham, SK langsung dapat diserahkan kepada dua mantan wakil rakyat tersebut, terlebih pemegang saham sebelumnya sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kalau saya dulu atau pun Pak Akmal (Akmal Firmansyah, Direktur Operasional PT PCM) waktu diangkat, tidak ada skenario-skenario begitu, ribet-ribet amat,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Selasa (18/2/2020).
Baca : SK Komisaris dan Direksi PT PCM Menunggu Waktu, Walikota Cilegon : Daripada Gonjang Ganjing Terus
Diberitakan sebelumnya, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan bahwa penyerahan SK tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dan kesepakatan antara Sekretaris Daerah dan Direktur Utama PT PCM terkait dengan perlu tidaknya pengenalan atau pelantikan terlebih dulu.
“Kalau rapat koordinasi saja sih (dengan Sekretaris Daerah-red) ngga masalah. Karena mekanisme penyerahan SK itu kan secara formal kayaknya setelah RUPS itu dan SK diproses, ngga ada sih seremonial apalagi serahterima. Karena pengalaman saya ya begitu,” katanya. (dev/red)