Beranda Peristiwa Dirumahkan Sejak 2020, Puluhan Karyawan Marbella Kembali Demo

Dirumahkan Sejak 2020, Puluhan Karyawan Marbella Kembali Demo

Puluhan Karyawan yang Dirumahkan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Menuntut Pihak Hotel Marbella Memenuhi Hak Karyawan, Sabtu (16/10/2021).
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

KAB. SERANG – Sejumlah karyawan Hotel Marbella kembali berunjuk rasa di depan hotel ternama di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang pada Sabtu (16/10/2021). Aksi unjuk rasa kali ini adalah aksi keempat sejak Mei 2021.

Puluhan karyawan yang melakukan aksi tersebut lantaran status dan hak-haknya masih belum dipenuhi oleh pihak Hotel Marbella. Jika di PHK, puluhan pekerja yang sudah dirumahkan sejak awal pandemi 2020 itu menuntut pihak hotel untuk memberikan kepastian dan membayarkan pesangon sesuai masa kerja masing-masing karyawan.

Ketua DPC FSP KEP-KSPI Kabupaten Serang, Yon Sepryanto mengatakan, pihak Hotel Marbella berjanji untuk membayarkan hak karyawan yang tertunda namun dengan mencicilnya selama 4 tahun.

“Untuk angka sudah deal tapi termin pembayaran yang belum deal. Pihak Hotel Marbella maunya cicil 4 tahun,” ujar Yon kepada BantenNews.co.id, Sabtu (16/10/2021).

Selanjutnya, Zaenal Abidin selaku Wakil Ketua I Bagian Advokasi pada FSP KEP Hotel Marbella menyebutkan, pihak Hotel Marbella sempat menjanjikan untuk memberikan uang hak karyawan yang tertunda yakni sekitar Rp800 juta untuk 80 pekerja dan pemberian pesangon sebesar Rp2,4 miliar.

Namun pembayaran akan dilakukan dicicil selama 4 tahun, para karyawan menolak.

“Dua bulan yang lalu saya dan Pak Ketua bertemu langsung sama owner di Jakarta, yang belum ada kesepakatan tentang termin pembayarannya saja. Mereka menyanggupi dicicil selama 4 tahun. Kita menolak. Sampai sat ini berdemo mereka tidak merespon juga,” ujar Zaenal.

Sebelumnya, pihak Hotel Marbella menggantung nasib para karyawannya yang dirumahkan sejak awal pandemi 2020 hingga sekarang.

Adapun tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh saat itu, diantaranya adalah kejelasan nasib para karyawan yang dirumahkan mulai dari awal pandemi sampai sekarang, kemudian sampai saat ini perusahaan masih memakai besaran UMK tahun 2017, para karyawan yang masih bekerja hanya dibayarkan 50 persen dari gaji hingga akhirnya para karyawan tiba-tiba dirumahkan dan hanya dibayar 25 persen dari gaji serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan dari bulan Oktober 2019.

Para karyawan yang dirumahkan tersebut sudah melaporkan persoalan ini kepada Disnakertrans Provinsi Banten, Disnakertrans Kabupaten Serang hingga ke Komisi II DPRD Kabupaten Serang.

Atas laporan yang diajukan oleh perwakilan karyawan Hotel Marbella, Disnakertrans Kabupaten Serang telah memanggil kedua belah pihak pada 20 Mei 2021 lalu untuk menyelesaikan permasalahan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Namun saat itu pihak Hotel Marbella tidak memenuhi panggilan, hingga akhirnya Disnakertrans Kabupaten Serang memanggil untuk kedua kalinya yakni pada 31 Mei 2021 dan panggilan dipenuhi.

Kendati demikian, ternyata persoalan masih belum selesai hingga akhirnya para karyawan kembali berunjuk rasa pada Sabtu (16/10/2021). (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News