MERAK – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan akan membatasi lalu kendaraan barang dengan sumbu tiga ke atas pada arus angkutan di musim natal dan tahun baru 2019.
Pembatasan itu efektif diberlakukan di ruas jalan berstatus jalan negara dan pada waktu-waktu tertentu. “Pembatasan kendaraan barang itu mulai pada tanggal 21,22 dan 25 (Desember). Kemudian sebelum tahun barunya yaitu pada tanggal 28,29 (Desember) dan tanggal 1 (Januari 2019). Diberlakukan untuk kendaraan barang yang sumbu tiga ke atas, semua tidak boleh melalui itu (jalan negara),” ujarnya saat ditemui di sela peninjauan dermaga premium di Pelabuhan Merak, Rabu (19/12/2018).
Kata dia, persiapan dalam menghadapi masa liburan tersebut bahkan sudah dilakukan di berbagai lini demi menciptakan kenyamanan masyarakat dalam menikmati liburan hingga detik-detik pergantian tahun.
“Dalam cuaca yang ekstrem seperti sekarang ini, Pak Menteri Perhubungan menekankan agar daerah-daerah yang pergerakan masyarakatnya yang merayakan natal dan tahun baru, itu kan seperti dari Ambon, Manado, Danau Toba dan NTT itu menjadi perhatian Pak Menteri Perhubungan untuk kesiapan dermaga penyeberangan termasuk kapal-kapal ferrynya,” imbuhnya. (dev/red)