CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon selaku pemegang saham atas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri akhirnya menetapkan Idar Sudarma sebagai Direktur tunggal dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2018 yang dihelat di ruang rapat Walikota, Selasa (9/4/2019).
Langkah itu menyusul adanya surat pengunduran diri yang dilayangkan Direktur Operasional BPRS Cilegon Mandiri, Tb Abdul Nasser yang diterima Walikota Cilegon, Edi Ariadi belum lama ini. “Memang ini RUPS tahun 2018, jadi beliau (Tb Abdul Nasser) masih dianggap ada. Tapi ketika beliau sudah berhenti, kita akan adakan RUPS lagi, jadi kita akan bahas lagi,” kata Edi Ariadi usai mengikuti RUPS tertutup tersebut.
Dengan demikian, struktur kepemimpinan BPRS akan dikepalai oleh seorang pejabat Direktur, sama halnya sebelum jabatan tersebut dilebur Pemkot Cilegon pada pertengahan tahun 2018 lalu. Sementara operasional perusahan akan dipimpin oleh seorang Manajer. Kendati dengan struktur kepemimpinan demikian, Edi meyakini hal itu tidak akan mempengaruhi target keuangan perusahaan yang ingin terus menekan laju angka kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF).
“Memang sejak September tahun 2017 BPRS kita sudah di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena NPF-nya yang tinggi. Tapi alhamdulillah sekarang sudah di 20 persen, yang tadinya 38 persen. Tapi sebenarnya di Maret lalu posisi NPF sudah di 16 persen,” imbuhnya.
OJK sendiri menargetkan persoalan NPF tersebut mampu ditekan hingga di kisaran 8 persen pada akhir Juni nanti. Prosentase tersebut merupakan nilai ambang batas maksimum NPF yang diberlakukan khusus bagi perbankan syariah.
Sementara Idar Sudarma yang kini resmi menjabat sebagai Direktur BPRS Cilegon Mandiri mengaku sudah mempersiapkan sejumlah strategi dan langkah persuasif perusahaan untuk terus menurunkan angka 16 persen NPF atau di kisaran nominal sekira Rp16 miliar dari sebelumnya di September 2017 ada di kisaran 38 persen atau sekira Rp26 miliar.
“Ada lima cara, kita harus meningkatkan pembiayaan, kemudian restructuring bagi nasabah yang mengalami penurunan kemampuannya, penagihan rutin langsung oleh tim kita ke nasabah, kita jemput bola. Selanjutnya litigasi jaminan dan hapus buku, tapi kita tetap punya hak menagih dulu,” urainya.
Ia optimistis dengan adanya restrukturisasi SDM di internal BPRS Cilegon Mandiri tersebut, NPF akan terus turun secara signifikan tanpa harus melibatkan secara langsung aparat penegak hukum untuk pendampingan.
“Mudah-mudahan di Desember (NPF) sudah di bawah 8 persen. Karena tingkat kesehatan perbankan itu harus di bawah 8 persen. Selama ini kita bisa lakukan pendekatan kepada nasabah secara kekeluargaan, dan lebih banyak berhasil di situ, kenapa tidak,” terangnya. (dev/red)