Beranda Bisnis Direktur BPRS Cilegon Mandiri Dikabarkan Ajukan Pengunduran Diri

Direktur BPRS Cilegon Mandiri Dikabarkan Ajukan Pengunduran Diri

Gedung kantor BPRS Cilegon Mandiri. (doc.BantenNews)

CILEGON – Direktur Operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri, Tb Abdul Nasser dikabarkan diam-diam telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Sumber BantenNews.co.id menyebutkan, Nasser secara pribadi sudah melayangkan surat kaitan dengan niatnya itu kepada Walikota Cilegon, Edi Ariadi selaku pemegang saham atas salah satu BUMD tersebut.

“Informasinya demikian, beliau (Tb Abdul Nasser) sudah mengundurkan diri secara sepihak, belum resmi, karena belum mendapatkan persetujuan dari pemegang saham (Walikota Cilegon),” ungkap sumber tersebut, Selasa (26/3/2019).

Sumber ini bahkan menyebutkan bahwa kabar tersebut sudah santer dan diketahui oleh sejumlah pejabat daerah yang terus bertanya-tanya apa yang sesungguhnya menjadi alasan Nasser meletakkan jabatan yang belum genap satu tahun ia emban itu. “Kalau di internal BPRS sendiri malah sudah pada tahu, bukan rahasia lagi,” jelasnya.

Di lain tempat, Walikota Cilegon Edi Ariadi yang dikonfirmasi kaitan kabar tersebut segera membenarkannya. Dirinya pun mengaku kaget setelah memperoleh surat pengunduran diri itu secara mendadak saat Edi menghadiri rapat kinerja BPRS yang dihelat pada 15 Maret lalu.

“Dia (Tb Abdul Nasser) itu awalnya kan Direktur Bisnis, sekarang Direktur Operasional. Kemarin kan saya ke sana (rapat kinerja BPRS) ada surat, dia mengundurkan diri, ya udah,” ujar Edi saat ditemui usai rapat Forkopimda di Kejaksaan Negeri Cilegon.

Edi tak mau berspekulasi kaitan latar belakang pengunduruan diri Nasser. Namun ia membeberkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada saat kepemimpinan Nasser sebagai Direktur sebelum resmi menduduki jabatannya sekarang sejak 1 Agustus 2018 lalu, angka Non Performing Financing (NPF) atau kredit bermasalah BPRS Cilegon Mandiri tercatat kurang baik, bahkan jauh melampaui batas maksimum yang ditentukan OJK yakni di kisaran 5 persen.

Namun demikian, Edi menegaskan bahwa pengunduran diri itu merupakan inisiatif pribadi Nasser tanpa adanya tekanan dari dirinya maupun Pemkot Cilegon.

“Ini semua kan berdasarkan saran dari OJK lho ya, bukan saran dari saya. (Surat pengunduran diri Nasser) belum kita sikapi secara formal, ya nanti kita bicarakan. Yah kita kaji sebentar lah. Masak NPF-nya sampai 34 persen itu waktu dia masih pimpinannya (Direktur),” terangnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan Tb Abdul Nasser belum dapat dikonfirmasi. Pesan singkat maupun panggilan telpon wartawan tidak mendapatkan jawaban. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News