CILEGON – Tim dari Direktorat Lalu Lintas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merazia truk yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Selasa (17/11/2020). Operasi yang dipusatkan di areal parkir pusat jajanan Cari Manis 7 tersebut menyasar truk yang diduga mengalami Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)
“Kita menargetkan truk yang melanggar Over Dimensi dan Over Loading atau ODOL. Jadi akibat ODOL ini, kerusakan jalan sudah begitu parah. Sehingga kita mulai melakukan penindakan bersama pihak kepolisian dan TNI,” ujar Koordinator Tim Wilayah Banten dari Direktorat Lalu Lintas Kemenhub, Sanudin.
Dalam operasi tersebut, kata dia, pihaknya terpaksa menahan sebanyak 6 truk berbagai muatan yang dipastikan telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam perundang-undangan.
“Setelah kita ukur, truk ternyata tidak sesuai dengan dimensinya. Oleh penyidik nantinya, mereka akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau melihat dari pasal 277, akan dikenakan pidana satu tahun (kurungan penjara) atau denda Rp24 juta kepada pemilik kendaraan,” paparnya.
Dijelaskan, giat penegakkan hukum tersebut serentak dilakukan pula di beberapa provinsi lainnya, di antaranya yakni Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali hingga Kamis (19/11/2020) mendatang.
“Kalau dilihat dari kasat mata, pelanggaran itu masih banyak. Makanya operasi akan terus kita lakukan uji petik terutama di lima wilayah provinsi ini. Operasi insya Allah akan kita tingkatkan, terutama di jembatan timbang kita,” tandasnya. (dev/red)