SERANG – Pemuda berinisial TF (18) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang nekat menyebar video mesum dengan mantan kekasihnya, sebut saja Bunga (14). Ia merasa kesal karena sang kekasih memutuskan hubungan asmara.
Korban berpacaran dengan pelaku pada sekira Desember 2023 silam. Selama berpacaran lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim.
Hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka. Tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone.
“Jadi setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (13/8/2024).
Entah apa penyebabnya, hubungan cinta TF dengan korban yang sudah berjalan lima bulan putus. Namun TF nampaknya tidak menerima dengan keputusan itu. Berbagai rayuan dan upaya dilakukan TF agar korban kembali menjadi kekasihnya, termasuk mengancam akan menyebarkan video mesumnya.
“Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau balikan. Sakit hati lantaran cintanya diputus, tersangka menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban,” tutur Kapolres.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban pada Minggu (11/8) sekitar pukul 17.00 melakukan pelaporan. Berbekal laporan tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Tersangka TF diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 atau sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan,” tandas Kapolres alumnus Akpol 2005. (Dhe/Red)