CILEGON – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kembali terjadi di Kota Cilegon. Kali ini terjadi di PT BCS Logistik yang menjalin kerjsama dengan PT Bluescope. Sebanyak 74 karyawan outsorching perusahaan tersebut terkena PHK sepihak yang diduga menyalahi prosedur yang berlaku.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) PT BCS Logistik, Eli Idrus mengatakan, PHK sepihak yang dilakukan PT BCS Logistik karena adanya efisiensi pekerjaan di PT Bluescope.
Dengan adanya efisiensi pekerja itu, PT Bluescope memutus kontrak kerjasama dengan PT BCS. Dimana PT BCS merupakan penerima kerja PT Bluescope.
“Kami dikontrak selama dua tahun, tapi baru dua bulan sudah diputuskan kontraknya. Awalnya hanya 17 orang yang diputuskan kontraknya. Namun langsung ada pemberitahun dari pihak PT Bluescope yang melarang kami masuk melakukan aktifitas di PT Bluescope melalui WhatsApp karena kami dianggap membangkang karena menggelar aksi atas 17 karyawan itu. Ini kan tidak benar, masa PHK hanya lewat WhatsApp,” ujarnya ditemui di Kantor Walikota Cilegon sebelum melakukan mediasi dengan Disnaker Cilegon, Senin (21/1/2019).
Dia menyatakan bila memang benar ada efisiensi pekerjaan, seharusnya dilakukan secara benar sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu hak-hak para buruh juga dipenuhi.
“Harapan kami bisa dipekerjakan kembali. Kalaupun tidak, kami minta pembayaran sisa kontrak kami bisa dibayarkan dan juga hak kami yang lainnya. Kebanyakan teman-teman ini bekerja di bagian operator,” harapnya.
Sementara itu, Legal Corporate PT BCS Logistik, Karyono mengatakan PHK sepihak itu terjadi prosesnya cukup panjang. Ini berawal diputuskannya secara sepihak kontrak manpower PT BCS oleh PT Bluescope.
“Yang semula dikontrak selama 2 tahun baru berjalan 2 bulan sudah diputus,” terangnya.
Terkait adanya tuntutan karyawan supaya sisa kontrak dibayarkan, dia mengaku keberatan.
“Kalau kita membayarkan sisa kontraknya semua, jelas kita berat. Kalau kita memberi sesuai dengan yang diberikan Bluescope, kalau dua bulan ya dua bulan, tiga bulan ya tiga bulan, tidak bisa dong sisa kontraknya itu dibebankan ke BCS, Bluescope juga harus tanggung jawab, karena kita kontrak pekerja selama dua tahun itu kan karena adanya dasar kontrak pekerjaan. Kalau BCS dibebankan membayar sisa kontrak itu, jelas kita keberatan,” katanya.
Dia mengaku ingin ada penyelesaian perihal permasalahan PHK karyawan tersebut. “Kalau kita diundang Disnaker untuk menyelesaikan hal ini, kita siap hadir,” imbuhnya. (Man/Red)