Beranda Pemerintahan Dinsos Kabupaten Tangerang Permudah Layanan PBI KIS APBD

Dinsos Kabupaten Tangerang Permudah Layanan PBI KIS APBD

KAB. TANGERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang membuka pelayanan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD. Layanan dibuka dengan jam operasional dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

PBI KIS APBD merupakan kartu jaminan kesehatan yang dianggarkan dari anggaran pendapatan belanja daerah yang dimulai sejak Agustus 2022. Dalam hal inj, Dinsos melakukan penerbitan surat rekomendasi PBI KIS APBD untuk masyarakat tidak mampu.

Kepala Dinsos Aziz Gunawan menjelaskan, kuota pelayanan PBI KIS APBD tidak dibatasi selama jam operasional dan masih berjalan sesuai jadwal. Masyarakat bisa datang langsung ke loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

“Untuk registrasi masyarakat bisa mempersiapkan SKTM dari Desa/Kelurahan dan diketahui Kecamatan, Surat Rawat Inap atau Surat Kontrol Rumah Sakit, KTP dan KK. Semua persyaratan wajib dibawa saat registrasi di loket pendaftaran,” terangnya.

Dinsos juga membuat kategorisasi antrean berdasarkan jenis layanannya yaitu pasien rawat inap dan pasien rawat jalan sesuai surat kontrol. Kategorisasi antrean tersebut diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik terhadap pemohon Surat Rekomendasi PBI KIS APBD.

Aziz berharap masyarakat lebih mudah dalam mengurus surat rekomendasi dan tidak menggunakan pihak ketiga untuk mengurusnya.

“Saya meminta kepada masyarakat agar mengurus tepat waktu dan melengkapi persyaratan, sehingga proses dapat berjalan dengan cepat dan lancar,” katanya. (Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News