KAB. SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada awal tahun 2020. Bimtek SIKS-NG tersebut telah dilakukan terhadap 326 Desa di Kabupaten Serang.
Dinsos Kabupaten Serang juga telah memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahapan finalisasi DTKS di bulan Oktober 2020 dan sebanyak 150.602 Kepala Keluarga (KK) terdata dalam DTKS yang telah terbarui sesuai penetapan SK Mensos No 146/Huk/2020 Tanggal 26 Oktober 2020.
DTKS adalah data terpadu yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Dalam melaksanakan pendataan, Dinsos Kabupaten Serang melibatkan operator desa.
Sebelumnya, pada 2016 pengelolaan Data Terpadu berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dan tanggung jawab pemutakhiran Data Terpadu diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Kemudian pada tahun 2017, Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) mulai dikembangkan untuk digunakan mengelola DTKS.
Berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019, DTKS ditetapkan paling cepat setiap 6 bulan sekali. Perubahan data seseorang yang sudah masuk dalam DTKS, wajib melaporkan kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya.
Melalui peraturan tersebut, pengelolaan data terpadu juga diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya.
Program Kemensos yang berbasis data dari DTKS untuk penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yakni meliputi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), KPM bantuan sosial pangan, peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, penerima program bidik misi, program subsidi listrik, program Indonesia pintar, penerima bencana bansos dan alam, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), dan penerima bantuan rehsos anak, lansia, penyandang disabilitas, tuna sosial, KPO, serta Napza.
(ADV)