Beranda Pemerintahan Dinsos Kabupaten Serang Data Anak Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Dinsos Kabupaten Serang Data Anak Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Caption: Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Sri Rahayu Basukiwati (Foto: Nindia/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Sri Rahayu Basukiwati mengatakan pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang orangtuanya meninggal dikarenakan Covid-19. Pendataan tersebut dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengirim data terkait anak-anak yang ditinggal orangtuanya akibat pandemi Covid-19. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk pemberian bantuan sosial.

“Saat ini kita sudah mendata sekitar 146 anak yatim atau piatu di 11 Kecamatan. Pendataannya masih berjalan, itu kalau tidak salah sampai minggu pertama September,” ujar wanita yang akrab disapa Yayu, Selasa (31/8/2021).

Berdasarkan data dari Dinsos Kabupaten Serang, 146 anak yang berasal dari 11 Kecamatan yaitu dengan rincian 52 anak dari Kecamatan Cikande, 22 anak dari Kecamatan Kopo, 17 anak dari Kecamatan Ciruas, 12 anak dari Kecamatan Binuang, 12 anak dari Kecamatan Cikeusal, 9 anak dari Kecamatan Pamarayan, 8 anak dari Kecamatan Kragilan, 6 anak dari Kecamatan Kramatwatu, 4 anak dari Kecamatan Anyar, 3 anak dari Kecamatan Cinangka, dan 1 anak dari Kecamatan Tunjungteja.

Ditambahkan Yayu, pendataan masih berjalan untuk 18 Kecamatan lainnya. “Sisanya tetap kita kejar karena memang kita dikasih waktu,” tambah Yayu.

Yayu menjelaskan bantuan tersebut berasal dari dana perubahan dari Kemensos dan untuk jenis bantuan yang akan diberikan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu terdampak Covid-19 saat ini masih menjadi pembahasan.

“Bantuannya itu di perubahan dari Kementerian bukan dari APBD karena ini memang inisiatifnya dari Kementerian Sosial dan untuk jenis bantuannya masih dalam pembahasan. Kalau untuk anak-anak itu kan tidak boleh buka rekening dan riskan kalau dalam bentuk tunai juga. Jadi sekarang masih dibicarakan teknisnya atau mungkin nanti pendidikannya sampai berapa tahun atau asuransi,” tandas Yayu.

Adapun data yang dibutuhkan untuk pendataan diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) orangtua, keterangan anak ke berapa dan jumlah tanggungan dalam keluarga.

“Saat pendataan juga ada verifikasi yaitu dengan surat kematian orangtua,” kata Yayu.

Selain untuk data bantuan sosial, data tersebut juga diperlukan untuk Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DKBPPPA) dikarenakan anak-anak tersebut rentan menjadi korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu psikis dan masa depan mereka pun rentan terganggu, maka dari itu diperlukan pendampingan dari DKBPPA.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News