SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten memperketat proses pengangkatan dan pengasuhan anak. Hal itu untuk meminimalisasi penelantaran anak oleh orang tua angkat.
Kepala Dinsos Provinsi Banten, Nurhana menyebut pengetatan adopsi anak untuk menjaga anak dari kepentingan pragmatis dan ekonomi orangtua. Upaya itu untuk melindungi anak dari bahaya eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Cara ini juga untuk menjaga masa depan anak, terutama anak terlantar agar tidak menjadi korban oknum yang mencari keuntungan semata,” kata Nurhana, Jumat (21/3/2024).
Nurhana menjelaskan, pengetatan adopsi anak setelah pihaknya menemukan adopsi anak berujung penelantarkan anak. Ironisnya adopsi oknum orangtua itu tanpa mengantongi izin adopsi dari Dinsos Provinsi Banten.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, Calon Orangtua Asuh (COTA) harus mempunyai izin dari Menteri Sosial atau instansi sosial provinsi dalam hal ini Dinsos Provinsi Banten.
Dalam aturan tersebut terdapat beberapa persyaratan COTA yang harus terpenuhi. Orangtua berstatus menikah minimal lima tahun. Keduanya sehat jasmani dan rohani. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Beragama sama dengan calon anak angkat.
Nurhana menyebut, tahun 2023, Dinsos Banten menerima usulan rekomendasi dari kabupaten/kota sebanyak 28 COTA. Pihaknya sudah melakukan kunjungan sosial (home visit) beserta Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Untuk mendapatkan izin adopsi full, para COTA terlebuh dahulu akan medapatkan pertimbangan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA).
Nurhana menjelaskan, para petugas home visit dapat menyampaikan hasil kunjungannya secara jelas dan penuh tanggungjawab. Hasilnya sebagai gambaran tentang COTA serta Calon Anak Angkat (CAA) secara gamblang tanpa ada faktor kepentingan pribadi.
“Sidang Tim PIPA merupakan salah satu rangkaian proses pengangkatan atau adopsi anak yang wajib dilaksanakan dalam proses pengangkatan anak. Melalui sidang ini, Tim PIPA memberikan pertimbangan terkait persetujuan bagi COTA untuk dapat mengadopsi anak,” ucap Nurhana.
“Harapan kami masyarakat yang mengajukan permohonan izin pengangkatan anak dapat segera mendapatkan kejelasan apakah permohonannya bisa dilanjutkan dengan penetapan di pengadilan atau justru ditolak karena tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” sambungnya. (ADV)