Beranda Pemerintahan Dinonjobkan di Era Wahidin Halim, Tranggono Jadi Pj Sekda Banten di Era...

Dinonjobkan di Era Wahidin Halim, Tranggono Jadi Pj Sekda Banten di Era Al Muktabar

Proses pelantikan Pj Sekda Banten M Tranggono. (foto: Iyus/Bantennews.co.id)

SERANG – Teka-teki siapa pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten akhirnya terjawab. Pj Gubernur Banten Al Muktabar menunjuk Staff Ahli Gubernur Banten, M Tranggono untuk mengisi kekosongan kursi Sekda Banten.

Diketahui, pasca dilantiknya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten pada, Kamis 12 Mei 2022, posisi jabatan Sekda yang ditinggalkan mengalami kekosongan. Untuk mengisi kekosongan sendiri, Muktabar langsung bergerak cepat dengan mengadakan seleksi terbuka.

Seleksi terbuka Pj Sekda Banten sendiri diikuti oleh sembilan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yaitu Asda I Komarudin, Asda II M Yusuf, Asda III Deni Hermawan, Staf Ahli Gubernur Komari, Staf Ahli Gubernur M Tranggono, dan Staf Ahli Gubernur Agus Setiawan.

Selain itu, ada juga tiga kepala OPD yaitu Kepala Dinas Pariwisata Al Hamidi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septo Kalnadi. Hingga berita ini diturunkan prosesi pelantikan Pj Sekda Banten masih berlangsung.

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, para pejabat yang mau mengisi kekosongan jabatan Sekda Banten harus mengikuti seleksi terbuka. “Saya membangun keterbukaan tidak ujug-ujug (jadi),” kata Al Muktabar, Selasa (17/5/2022).

Meski begitu, Muktabar mengaku dirinya belum bisa memastikan berapa nama yang akan diajukan sebagai calon Pj Sekda Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari sembilan pejabat yang mengikuti proses seleksi.

“Nanti kita lihat, yang disampaikan berapa nanti kita lihat. Koridornya kita penuhi dulu saya membuka keterbukaan,” katanya.

Muktabar berharap kekosongan diisi langsung seorang Pj bukan Plh. Hal itu agar proses administrasi di Pemprov Banten berjalan seperti biasa. “Sebaiknya mungkin begitu langsung Pj tidak PLH (pelaksana harian) tapi nanti kita lihat gimana arahan pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2021 silam, Gubernur Banten mencopot M Tranggono dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Selanjutnya, M Tranggono dimutasi sebagai Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pembangunan dan Keuangan setelahnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News