PANDEGLANG – Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Pandeglang menjalin kerjasama dan menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU), dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Langkah ini sebagai bentuk pendampingan hukum dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program lainnya.
Kepala Dinkes Pandeglang, Raden Dewi Setiani menyatakan, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan apa yang menjadi program kerja Dinkes terutama program non fisik, tidak dituding menjadi program yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Sebagai bentuk pendampingan hukum dari kejaksaan. Semua program Dinkes, dapat diawasi. Termasuk program non fisik, agar tidak disangka mengarah kepada tindak pidana korupsi,” kata Dewi, Minggu (17/3/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Nina Kartini menyatakan, tujuan dari penandatanganan MoU itu salah satunya, untuk mendorong dan mendukung setiap program yang sudah dicanangkan oleh Dinkes.
“Ini adalah bentuk kerjasama untuk pengawalan program. Karena beberapa tahun sebelumnya, program yang non fisik seperti JKN tersebut, rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Maka dari itu, kami ingin Zona Integritas (ZI) ini betul – betul dijalankan,” ungkap Nina seperti dikutip dari Times Indonesia.
Diharapkan, melalui kerjasama antara Dinkes Pandeglang dan Kejari Pandeglang ini, akan memicu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkab Pandeglang, untuk melakukan hal yang sama. (Red)