SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang buka suara terkait dugaan pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas se-Kota Serang yang disuarakan oleh mahasiswa Lingkar Kajian Mahasiswa Strategis Daerah (LKSD).
Kepala Dinkes Kota Serang, Ahmad Hasanudin memastikan tidak ada pemotongan dana secara tidak sah.
Ia menjelaskan, alokasi dana telah mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur pembagian dana kapitasi BPJS Kesehatan.
“Kami memastikan bahwa dana Jaspel disalurkan sesuai ketentuan. Tidak ada pemotongan tambahan yang dilakukan oleh Dinkes Kota Serang. Jika ada isu yang berkembang, kami siap melakukan evaluasi dan transparansi dalam pengelolaan dana,” tegas Ahmad, Kamis (6/3/2025).
Ia juga membantah klaim bahwa tenaga kesehatan mengalami pemotongan dana yang tidak wajar. Menurutnya, semua alokasi dana telah sesuai mekanisme dan dilakukan dengan persetujuan berbagai pihak.
Menanggapi isu pemotongan Jaspel antara 5 persen hingga 20 persen, Dinkes Kota Serang menjelaskan ada mekanisme tertentu dalam sistem pengelolaan keuangan di Puskesmas.
Beberapa dana yang disebut sebagai “pemotongan” sebenarnya merupakan kebijakan internal yang telah disepakati dan digunakan untuk operasional pelayanan kesehatan.
“Kami tidak mungkin melakukan pemotongan secara sepihak. Jika ada keluhan dari tenaga kesehatan, kami terbuka untuk berdialog guna mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari pemerintah telah digunakan sesuai peruntukannya, termasuk peningkatan fasilitas kesehatan dan operasional Puskesmas.
Menurutnya, pernyataan ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang dan memberikan kepastian kepada tenaga kesehatan, serta masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana kesehatan di Kota Serang.
Penulis : Ade Fatuorhman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd