LEBAK – Kesehatan jiwa adalah bagian dari kesehatan secara menyeluruh. Kesehatan jiwa bukan sekedar terbebas dari gangguan jiwa, tetapi pemenuhan kebutuhan perasaan bahagia, sehat, serta mampu menangani tantangan hidup.
Secara medis, kesehatan jiwa diterjemahkan sebagai suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual, dan emosional yang optimal dari seseorang.
Upaya Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam rangka mencegah dan menanggulangi masalah dan gangguan kesehatan jiwa.
Dari berbagai uraian di atas maka program kesehatan jiwa perlu digerakkan secara aktif di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan Khusus nya di Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, berkaitan dengan kesehatan jiwa di Provinsi Banten, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar tahun 2013 menyebutkan, prevalensi gangguan mental emosional berupa depresi dan cemas pada masyarakat berumur diatas 15 tahun mencapai 6,0 persen yaitu sekitar 732.189 orang mengalami masalah kejiwaan.
Untuk prevalensi gangguan jiwa berat/skizofrenia sebesar sebesar 0,11 persen atau sekitar 13.423 orang mengalami gangguan jiwa, dan orang dengan gangguan kejiawaan (ODGJ) yang mengalami pemasungan sebesar 14,3 persen atau sekitar 1.919 kasus.
“Jumlah ini cukup moderat dan penderita gangguan jiwa lebih banyak dialami mereka yang berpendidikan rendah, hidup dalam kondisi ekonomi dan sosial yang rendah. Keadaan ini menunjukan bahwa masyarakat hidup dalam kondisi emosi dan kondisi kejiwaan yang bermasalah,” kata Ati, Jumat (13/9/2024).
Untuk itu, dikatakan Ati, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong kabupaten/kota untuk meningkatkan program kesehatan jiwa secara aktif, khususnya di Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di Puskesemas Malingping, dari data Dinkes Kabupaten Lebak tahun 2024 bahwa Puskesmas Malingping 42 ODGJ yang ditemukan dan yang dilayani 17 orang capaian yang didapat oleh Puskesmas Malingping mencapai 15 persen,” katanya.
“Dimana saat pemeriksaan langsung ke pasien yang depresi bersama Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Tim Provinsi, Tim dari Puskesmas Malingping Kabupaten Lebak sebanyak 12 orang dan Pasung 1 orang,” sambungnya.
Ati menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada ODGJ dan Riskesda tahun 2018 diatas, dapat dikatakan bahwa dengan asumsi jumlah penduduk Provinsi Banten tahun 2018 sejumlah 12 juta, maka proporsi gangguan jiwa berat 5 orang per 1.000 penduduk sama dengan 60.000 orang mengalami gangguan jiwa berat/skizofrenia.
“Dan 14 persen dari penderita gangguan jiwa berat atau sejumlah 8.400 orang pernah mengalami pemasungan. Ini menunjukkan bahwa jumlah ODGJ naik signifikan, padahal telah diterbitkannya UU No 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, dan sejak 2015 lalu Provinsi Banten memiliki program gerakan ‘Banten Bebas Pasung 2019’. Ternyata upaya tersebut belum maksimal bahkan menjadi sebuah paradoks bukannya menurun malah jumlah ODGJ naik presentasinya,” jelasnya.
Ati juga mengimbau kepada masyarakat jika terdapat keluarga, kerabat dan tetangga yang dipasung segera laporkan pada kader kesehatan atau tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
“Atau memberikan informasi kepada keluarga dan RT setempat untuk membawa kerabatnya yang mengalami gangguan jiwa ke fasilitasi pelayanan kesehatan terdekat dengan menyiapkan jamkesmas/jamkesda/ SKTM/ GAKIN,” tuturnya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengingatkan keluarga/kerabat yang mengalami gangguan jiwa untuk kontrol dan mengingatkan minum obat secara teratur, dan jika kondisinya telah membaik libatkan dalam kegiatan sosial di masyarakat, jelaskan bahwa gangguan jiwa dapat diobati, sama dengan penyakit lain seperti kencing manis, hipertensi dan lain,” sambungnya. (Adv)