SERANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjelaskan alasan mengambil alih kasus Muhyani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Diketahui, Muhyani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menusuk orang yang diduga hendak mencuri kambingnya hingga tewas
Kepala Kejati (Kajat) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan perkara itu sudah diketagorikan perkara penting karena menjadi atensi luas.
Ia merujuk pasal 140 KUHAP bahwa Kejati punya wewenang menghentikan kasus demi hukum.
“Karena perkara sudah viral nasional maka termasuk perkara penting dan pengendalinya sudah Kejati,” kata Didik, Senin (18/12/2023).
Dengan sudah diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani, artinya statusnya sudah bebas dan bebas dari tuntutan.
“Sudah enggak mungkin kita buka lagi (Penuntutan). Bapak bebas seperti semula,” kata Didik kepada Muhyani.
Didik juga mengatakan dirinya akan mengumpulkan seluruh jajaran Kejaksaan se-Banten dan memberi arahan agar kasus serupa tidak terulang saat berkas telah masuk ke Kejaksaan.
“(Akan) menyampaikan seperti perkara ini (Pembelaan terpaksa) kedepan gimana, saya sampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Banten,” ujar Didik.
Sebelumnya, Kejari Serang telah menyediakan dakwaan dalam perkara Muhyani. Berkas dari Kejari sebetulnya sebentar lagi diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang dan siap disidangkan.
“Kami akan menyempurnakan dan menyiapkan dakwaan yang cermat, mudah dipahami dan lengkap kemudian kami limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan,” kata Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana pada Jumat (15/12/2023) lalu.
Namun di hari yang sama keluar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari juga karena telah diadakan gelar perkara bersama Kejati Banten.
“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyanu Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” kata Kajati Banten Didik Farkhan malam harinya.
(Dra/red)