Beranda Pemerintahan Dinilai Langgar Netralitas ASN, Warga Laporkan Diskominfo Banten ke Bawaslu

Dinilai Langgar Netralitas ASN, Warga Laporkan Diskominfo Banten ke Bawaslu

Adityawarman menunjukkan berita acara laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kantor Bawaslu Banten.

SERANG – Dua hari belakangan jagat maya dibuat heboh dengan postingan akun resmi media sosial (medsos) Instragram Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dikelola Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten yang dinilai melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan informasi, pada 27 Januari 2024, akun resmi Instagram Pemprov Banten mengunggah penggalan video dengan narasumber Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Dimana judul unggahan itu Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu.

Unggahan itupun menjadi polemik di masyarakat, mengingat unggahan tersebut berbau politis dan berujung pelaporan ke Bawaslu Banten atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Adityawarman, warga Kota Serang menilai, postingan yang diunggah di akun Instagram resmi Pemprov Banten tersebut dinilai sangat berbau politis.

“Jadi hari ini saya melaporkan pejabat (yang bertanggungjawab atas akun) IG (Instagram, red) Pemprov Banten ke Bawaslu Banten, karena (postingan ini) meresahkan masyarakat. Apalagi berbau politik,” kata Adit usai melalukan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kantor Bawaslu Banten, Ciceri, Kota Serang, Selasa (30/1/2024).

Adit menilai, tak sepatutnya akun medsos resmi Pemprov Banten mengunggah hal-hal yang berbau politik pada masa kampanye Pemilu 2024.

“Postingan ini mengganggu netralitas ASN. Ini sangat berbahaya,” katanya.

Seharusnya, lanjur Adit, unggahan medsos akun resmi Pemprov Banten lebih mengutamakan capaian pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah.

“Seharusnya Kominfo memposting capaian (pembangunan) yang hari ini telah dicapai seperti penurunan stunting, pendidikan dan kesehatan, bukan posting hal-hal yang berbau politis,” ucapnya.

Sementara, Plt Kepala Diskominfo SP Provinsi Banten, Nana Suryana membantah jika unggaham tersebut melanggar netralitas ASN. Meski begitu, dirinya juga tak membantah atas unggahan tersebut.

Baca Juga :  2 Nama Menguat Jadi Pj Walikota Serang

Nana beralasan, postingan tersebut merupakan press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) RI pada Jumat 26 January 2024 jam 19.33 yang disebar melalui pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia. Dimana anggota gruo tersebur adalah jajaran Dinas Kominfo seluruh Indonesia.

“Yang mana grup ini juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional. Grup tersebut selama ini menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi termasuk narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah,” kata Nana. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News