CILEGON – Sejumlah warung atau pedagang kaki lima yang berada di Taman Masjid Al-Hadid ditertibkan oleh petugas Dinas Satpol-PP Kota Cilegon. Warung-warung tersebut dibongkar untuk penataan sekaligus merespons aduan masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas yang tidak baik di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun, para pedagang di lokasi tersebut meresahkan dan mengganggu aktifitas keagamaan. Sebab, pada saat adanya pengajian di Masjid Al-Hadid sering terjadi kebisingan dari suara musik dan juga dikunjungi oleh wanita-wanita malam yang berpakaian kurang pantas.
Kasi Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon Supriyadi mengatakan, pembongkaran warung-warung itu dilakukan atas adanya aduan dari Yayasan Al Hadid serta izin dari kelurahan. Ia juga mengaku telah mengumpulkan para pedagang sebelum dilakukan pembongkaran.
“Terkait pengaduan masyarakat itu adalah terkait permasalahan transaksi narkoba dan transaksi perempuan malam dan terkait minuman keras. Ini yang kemudian berdampak kepada penyakit masyarakat yang kita tindak lanjuti,” katanya, Senin (25/2/2025).
Supriyadi mengungkapkan, pembongkaran warung-warung itu juga dilakukan dalam rangka menciptakan penataan dan keindahan kota.
“Taman kota ini tidak boleh untuk berjualan. Walaupun UMKM, ada tempatnya yang telah disediakan pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Yanah mengaku tidak rela tempat dirinya mencari rezeki dibongkar oleh petugas Satpol-PP. Pasalnya, ia telah membayar sewa sebesar Rp200 ribu per bulan untuk bisa berjualan di tempat tersebut.
Ia yang sudah hampir dua tahun berjualan di Taman Al-Hadid itu juga tak pernah melayani pelanggan yang membawa minuman keras apalagi sampai menjualnya.
“Bayar sebulan Rp200 ribu, kalau tempat bayar ke Yayasan Al Hadid. Gak Ikhlas saya, orang mah ngasih waktu. Jadi orang itu punya hati nurani, semuanya bakal ngerasain susahnya,” ucap Yanah sambil menangis.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd