Beranda Uncategorized Dinilai Cacat Hukum, PDIP Cilegon Desak Keterpilihan Ati Marliati Sebagai Wakil Walikota...

Dinilai Cacat Hukum, PDIP Cilegon Desak Keterpilihan Ati Marliati Sebagai Wakil Walikota Dibatalkan

Suasana Konfrensi Pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Cilegon meminta keterpilihan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon dibatalkan. Ini lantaran diduga keterpilihan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cilegon tersebut cacat hukum.

Sebab, dianggap administrasi saat pendaftaran Calon Wakil Walikota Cilegon, Ati tak memenuhi persyaratan karena tidak menyertakan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Jadi hari ini kami mengklarifikasi tentang pokok permasalahan pemilihan Wakil Walikota masa bhakti sisa 2016-2021 yang kemarin sudah dilaksanakan oleh DPRD Kota Cilegon. Dalam hal ini kami mengklarifikasi bahwa pemilihan sudah terjadi, Panlih pada saat itu meminta kepada para calon Wakil Walikota untuk menyerahkan syarat-syarat administrasi yang tertuang dalam Tatib, tetapi pada kenyataannya dikemudian hari kami melihat salah satu calon yang diusung Partai Golkar yaitu Ratu Ati Marliati, itu tidak memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Advokasi DPC PDI Perjuangan Cilegon, Amri Wardhana saat konfrensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Cilegon, Senin (20/5/2019).

Dia menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran Ratu Ati Marliati menjadi Calon Wakil Walikota Cilegon tak disertakan surat rekomendasi DPP Golkar.

“Rekomendasi yang didapat oleh ibu Ati untuk ikut pemilihan Wakil Walikota Cilegon sisa bakti 2016-2021 itu menggunakan rekomendasi hanya dari DPD Kota Cilegon, dan DPD tingkat satu Provinsi Banten, bukan dari DPP Golkar, bukan dari kepengurusan partai pusat, seperti halnya calon lainnya yakni Reno Yanuar yang mendapat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan, dulu mungkin pernah kita tunjukkan kepada rekan wartawan di hotel Permata,” terangnya.

Dia menuturkan bahwa saat proses pendaftaran pihaknya juga sudah menanyakan ke Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota Cilegon terkait persyaratan sesuai dengan Tata Tertib (Tatib). Namun demikian Panlih terkesan tertutup.

“Pada saat kami mendampingi Calon Wakil Walikota Cilegon saat itu, Panlih menyatakan manakala ada persyaratan administrasi yang kurang akan dihubungi, nah ternyata dua hari kemudian ketua Panlihnya (Sihabudin Syibli-red) menyatakan bahwa syarat administrasi kedua calon wakil walikota ini sudah lengkap. Karena disana itu kan sistemnya tertutup. Sehingga kita tidak tahu,” katanya.

Namun dengan berjalannya waktu, kata dia, pihaknya mendapatkan bukti bahwa Ratu Ati Marliati ternyata tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Golkar.

“Surat rekomendasi hanya sampai di tingkat DPD I Provinsi Banten, ini jelas-jelas ada pelanggaran terhadap undang-undang, baik itu Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana syarat pendaftaran untuk mengikuti Pemilu atau Pilkada itu harus ditandatangani oleh ketua umum, sekretaris jenderal atau nama lainnya di tingkat kepengurusan partai politik pusat. Jadi artinya disini bahwa persyaratan untuk mencalonkan walikota, wakil walikota, gubernur atau wakil gubernur, presiden atau wakil presiden, itu harus mendapatkan rekomendasi dari DPP dari partai politik yang bersangkutan,” ucapnya.

“Nah di kemudian hari kita mendapatkan bahwa DPP Golkar tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap ibu Ratu Ati Marliati ini, nah oleh perjalanan ini sudah berjalan, pemilihan sudah berjalan, dan Panlih sudah menetapkan salah satu calon itu tidak memenuhi persyaratan administrasi maka secara hukum harusnya didiskualifikasi atau dibatalkan,” ujarnya melanjutkan.

Sebab itu, kata dia, hingga saat Ini Gubernur Banten, Wahidin Halim belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelantikan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon. Sebab, dinilai masih cacat hukum.

“Makanya sampai sekarang juga Gubernur Banten belum mengeluarkan surat keputusan karena terganjal surat rekomendasi dari partainya. Nah jika rekomendasi itu dikeluarkan sekarang, itu menyalahi aturan lagi, kenapa rekomendasi dikeluarkan sekarang?, sementara pemilihannya sudah berjalan, nah oleh karena itu nanti kami akan menyurati Gubernur Banten yang tembusannya ke Kemendagri, bahkan Presiden untuk menjelaskan persoalan ini semua,” paparnya.

Dia melanjutkan, secara hukum karena pemilihan Wakil Walikota sudah berjalan, persyaratan dinyatakan sudah lengkap oleh Panlih, namun di kemudian hari ditemukan ada cacat administrasi maka salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan harus didiskualifikasi atau dibatalkan.

“Jadi yang berhak menduduki secara de facto dan de jure adalah calon lainnya yakni saudara Reno Yanuar, kalau pemilihan diulang tidak mungkin, karena ini bukan proses yang salah, tapi Panlih yang menetapkan orang yang tidak memenuhi persyaratan, kita juga tidak tahu kenapa waktu itu terkesan terlalu dipaksakan untuk dinyatakan lengkap persyaratannya. Jadi kami intinya minta Ratu Ati Marliati didiskualifikasi atau dibatalkan keterpilihannya sebagai Wakil Walikota Cilegon,” tandasnya.

Golkar Tantang Buktikan

Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Cilegon, Sutisna Abbas meminta DPC PDI Perjuangan membuktikan tuduhannya tersebut.

“Pernyataannya itu didukung oleh apa, buktikan dulu temuannya, baru kita jawab. Tuduhan yang tidak disertai bukti kan susah ya. Kalau Ibu Ati tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar buktinya apa?. Kalau begitu yang dimintai klarifikasi panitia pemilihannya saja. Bahasa gampangnya, masa partai lain memberikan rekomendasi sementara partai pengusung tidak, kan gitu,” ucapnya.

Terkait tudingan DPC PDI Perjuangan tersebut, Sutisna meminta pembuktian terbalik atau meminta partai banteng membeberkan hasil temuannya.

“Kita minta pembuktian terbalik dulu lah, jangan kita yang membuktikan dulu, kalau memang ibu Ati tidak mendapatkan rekomendasi dari Golkar pusat, buktikan dulu tuduhannya. Kan tidak akan terpilih kalau memang tidak mendapatkan surat rekomendasi dari DPP Golkar dan kalau persyaratannya tidak ada, kan begitu,”

“Kalau umpamanya dari sana (PDI Perjuangan-red) bisa membuktikan apa, baru kita juga membuktikan apa, selama mereka tidak bisa membuktikan ya kita tidak usah repot repot membuktikan yang ada,” katanya.

Sementara terkait permintaan PDI Perjuangan meminta agar keterpilihan Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon dibatalkan, lagi-lagi Sutisna meminta pembuktian.

“Mereka minta membatalkan ibu Ati, ya cacat hukumnya apa dulu, karena tidak mendapat rekomendasi dukungan dari DPP Golkar? Ya buktikan dulu, bahwa yang dia katakan itu dengan bukti gitu loh, kalau buktinya ada, baru Golkar menjawab. Karena soal sah tidak sah kan ranahnya di Panlih,”

“Untuk menyampaikan surat terkait hal ini tidak perlu jauh-jauh dulu sampai ke presiden, buktikan saja dulu tuduhannya dan pernyataan itu dengan bukti otentik. Diperlihatkan saja ke media, ini loh kekurangannya bahwa Golkar pusat tidak memberikan dukungan ke bu Ati. Baru kemudian buktinya itu kita jawab,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News