SERANG – Sejumlah caleg pemilu 2019 tampaknya masih abai terhadap Surat Keputusan KPU Kota Serang nomor 512 tahun 2018. Sebab masih banyak para peserta pemilu 2019, caleg dan partai yang bandel memasang sembarang Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan Protokol Kota Serang. Hal itu mengganggu keindahan Kota Serang.
“Kami heran pada para caleg yang memasang APK di sembarang tempat. Padahal pihak KPU dan Bawaslu sudah sering kasih tahu soal pemasangan APK yang diperbolehkan. Namun anehnya aturan itu bukan ditaati malah disiasati,” kata Faridi, Kepala Bawaslu Kota Serang, Kamis (10/1/2019).
Ia menjelaskan saat ini Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang fokus menertibkan pemasangan APK di pohon-pohon dan jalan protokol Kota Serang. Sementara ini pihaknya menemukan banyak caleg RI dan provinsi melakukan pemasangan sembarang tempat seperti di pohon-pohon dan tempat yang dilarang lainnya. “Kami bingung juga yah ngasih tahu mereka, karena kewenangan kami hanya di Kota,” ujarnya.
Meskipun begitu, Bawaslu Kota Serang akan melaporkan pada Bawaslu Provinsi agar para caleg dapat menaati aturan pemasangan APK yang tepat. Ia berharap pada para caleg tingkat provinsi dan RI agar memasang APK sesuai aturan yang berlaku.
“Di kotanya taat tapi caleg tingkat provinsi dan RI malah masang sembarang tempat. Jadi bingung juga yah, semoga aja pada sadar lah. Karena setiap minggu kami juga sudah sering kasih tahu surat imbauan ke pengurus partai tapi mungkin gak sampai informasinya ke caleg-calegnya,” ujarnya. (Dhe/Red)