Beranda Pendidikan Dindikpora Pandeglang Bakal Sanksi Guru SD Pelaku Pencabulan

Dindikpora Pandeglang Bakal Sanksi Guru SD Pelaku Pencabulan

(Sumber grid.id)

PANDEGLANG – Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang bakal memberikan sanksi tegas pada RA (53) guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Pandeglang yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya

Saat ini, RA sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Lebak terkait kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. RA  merupakan warga Kabupaten Lebak yang bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu SD di Kecamatan Bojong dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat memastikan bahwa pihaknya akan langsung menindaklanjuti kasus yang menjerat RA dan statusnya sebagai tenaga pengajar di Pandeglang.

“Kalau kami (Dindikpora), siapapun itu, mau guru atau aparatur Kabupaten Pandeglang kalau ada sesuatu pasti akan langsung kami tindaklanjuti. Apalagi kalau memang dia sudah ditangkap polisi, kami pasti akan melakukan yang semestinya kami lakukan,” kata Taufik saat dihubungi Bantennews.co.id, Senin (31/10/2022).

Taufik mengaku, saat ini pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu aturan yang akan diberikan pada RA. Jika terbukti bersalah, Dindikpora akan memberikan sanksi tegas pada yang bersangkutan berupa pemberhentian.

“(Untuk sementara) kalau dia harus ditunda dahulu atau diberhentikan sementara ada aturan-aturannya. Saat ini kami masih menunggu proses hukum dulu, yang pasti dia (RA) tidak masuk kerja karena ada urusan itu (kasus pencabulan). Kami juga akan buka aturannya seperti apa dan akan kami tindaklanjuti. Sanksi apa yang akan diberikan akan kami pelajari,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, RA warga Kabupaten Lebak yang berprofesi sebagai salah satu guru di Kecamatan Bojong ditangkap Satreskrim Polres Lebak terkait kasus pencabulan pada anak kandungnya. Parahnya, pencabulan itu dilakukan oleh RA sejak tahun 2016.

Kasus ini terungkap setelah korban kabur dari rumahnya dan menceritakan kejadian yang menimpa korban selama ini pada keluarganya yang lain. Mendengar pengakuan dari korban, anggota keluarganya langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lebak. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News