Beranda Pendidikan Dindikbud Pandeglang : Jual Buku ke Wali Murid Itu Ilegal

Dindikbud Pandeglang : Jual Buku ke Wali Murid Itu Ilegal

Ilustrasi buku pelajaran SD. (google.com)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang menegaskan jika sekolah baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjual buku mengatasnamakan paguyuban wali murid maka itu ilegal.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pandeglang, Nono Suparno. Menurutnya, dengan adanya pembelian buku maka hal itu bisa membebani wali murid.

“Jadi kalau ada yang mengatasnamakan paguyuban wali murid untuk membeli buku kami nyatakan itu ilegal atau tidak dibenarkan secara aturan,” tegas Nono, Kamis (15/8/2019).

Kata Nono, saat ini untuk kebutuhan buku utama maupun buku pengayaan sudah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.

“Kebutuhan buku untuk kegiatan belajar mengajar itu sudah dipenuhi oleh pemerintah melalui dana BOS. Dalam aturannya, sekolah bisa menganggarkan pembelian buku maksimal 20 persen dari total bos yang diterima sekolah,” kata Nono.

Ia tidak menampik jika saat ini memang masih ada saja sekolah yang menjual buku dengan dalih kesepakatan paguyuban wali murid, hal itu berdasarkan laporan yang ia terima dari masyarakat.

“Jelas saya menyayangkan. Padahal Dindikbud sudah sering melakukan sosialiasi kepada para operator, Kepala Sekolah, bendahara BOS hingga pengawas, yang mengingatkan tentang larangan adanya jual beli buku pelajaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nono mengingatkan sekolah agar tidak melakukan praktik tersebut. Pihaknya akan memproses sekolah yang terbukti masih melakukan praktik jual beli buku pelajaran. Sedangkan yang sudah melakukan, diminta untuk segera mengembalikan biaya pembelian buku kepada wali murid.

“Pasti kami akan panggil, langkah kami adalah mengklarifikasi apa motifnya. Jadi kalau sudah ada transaksi jual beli buku, kami akan minta itu dihentikan dan harus dikembalikan uangnya kepada masyarakat,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News