Beranda Pendidikan Dindikbud Lebak Bakal Sanksi Sekolah yang Tak Terapkan Prokes

Dindikbud Lebak Bakal Sanksi Sekolah yang Tak Terapkan Prokes

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yang berada di Jalan Silwangi, Kecamatan Rangkasbitung (Andi Foto/BantenNews.co.id)

LEBAK – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah digelar di Kabupaten Lebak disambut antusias oleh tenaga pendidik dan masyarakat. Pelaksanaan PTM di Lebak hingga saat ini berjalan lancar dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Prokes harus diterapkan di setiap sekolah untuk menghindari penyebaran Covid-19 di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi mengatakan bahwa kegiatan PTM harus tetap menerapkan Prokes. Jka tidak diterapkan maka akan ada sanksinya.

“Yang jelas ketika tidak melakukan Prokes di sekolah kita akan evaluasi kembali kepada sekolah yang bersangkutan,” katanya.

Wawan menambahkan ada beberapa  sekolah yang dihentikan PTM-nya karena mengabaikan prokes di sekolah.

“Jadi untuk sekolah yang bersangkutan akan dibenahi dan dievaluasi serta diberikan pembinaan oleh pengawas,” kata Wawan.

Pembinaan ini kedepannya akan membantu pihak sekolah untuk lebih waspada dan mengantisipasi bahaya yang akan muncul di sekolah karena adanya Pandemi Covid-19. (Mg-Andi/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News