Beranda Pendidikan Dindikbud Cilegon Tak Melarang Study Tour, Sekolah Harus Penuhi Persyaratan Ini

Dindikbud Cilegon Tak Melarang Study Tour, Sekolah Harus Penuhi Persyaratan Ini

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita Susila. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon tidak melarang sekolah-sekolah yang akan menggelar kegiatan study tour.

Belakangan ini, study tour yang digelar oleh sekolah-sekolah tengah hangat menjadi perbincangan publik usai terjadi kecelakaan bus rombongan yang memuat siswa-siswi di sejumlah daerah.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan pihaknya tetap membolehkan sekolah-sekolah di bawah naungannya menggelar kegiatan study tour dengan beberapa persyaratan.

“Jadi sekarang ini setiap sekolah yang akan memberangkatkan anak-anaknya untuk mengikuti study tour itu harus seizin Dinas Pendidikan, kemudian menyertakan KIR mobilnya, PO busnya. Jadi diperketat,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Heni mengungkapkan, alasan pihaknya tetap membolehkan sekolah-sekolah menggelar study tour lantaran kegiatan tahunan itu dapat memberikan pengalaman belajar di luar ruang kelas.

“Study tour ini merupakan salah satu kegiatan di mana anak-anak diberikan edukasi dan itu tidak dilarang,” ungkapnya.

Meski begitu, sekolah-sekolah yang akan melaksanakan kegiatan study tour itu juga ditekankan agar biayanya tidak terlalu memberatkan wali murid. “Biaya tidak diatur, tapi tentu sesuai kesepakatan orangtua,” ujar Heni.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi meminta kepada Dindikbud agar lebih selektif dan teliti ketika menentukan bus yang akan dipakai oleh rombongan study tour sekolah.

“Kendaraannya harus betul-betul dari travel yang sudah punya pengalaman, kemudian punya rekam jejak yang bagus,” tutupnya. (STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News