Beranda Hukum Dindikbud Cilegon Soroti Judi Online Marak di Kalangan Pemuda dan Pelajar

Dindikbud Cilegon Soroti Judi Online Marak di Kalangan Pemuda dan Pelajar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Maraknya praktik judi online yang mewabah di kalangan pelajar dan anak muda mendapat sorotan serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon.

Diketahui, praktik judi online saat ini sangat mudah diakses lantaran dapat dimainkan melalui gadget. Fenomena ini tentu sangat mengkhawatirkan mengingat dampak buruk yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan maraknya praktik judi online di kalangan anak muda, khususnya para pelajar perlu diwaspadai secara serius.

“Judi online itu seperti kecanduan, candu gadget, narkoba, menghabiskan uang, barang-barang. Itu sudah pasti habis, punya barang orang tua dijual. Kita tidak ingin di Kota Cilegon terjadi hal seperti itu. Kita harus ada parenting,“ katanya, Rabu (3/7/2024).

Heni menyampaikan, perlu adanya pengawasan kepada para pelajar saat menggunakan gadget atau smartphone mengingat judi online dan hal-hal negatif dapat dengan mudah diakses.

Oleh karena itu, kata Heni, perlu keterlibatan sejumlah pihak, terutama orang tua untuk mencegah praktik judi online semakin marak dimainkan oleh para pelajar.

“Ini peran orang tua yang utama dalam mengawasi anak anaknya. Kalau guru kan hanya di sekolah, ketika itu di rumah jadi sudah tidak ada pengawasan guru, harus fokus ke anak anak itu orang tua,” ujarnya.

Agar pencegahan praktik judi online itu dapat dilakukan dengan massif, Heni mengaku pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga.

“Kemungkinan akan kerja sama nanti dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), atau nanti mengumpulkan guru-guru Bimbingan Konseling (BK) se Cilegon untuk mengawasi judi online tersebut,” tutupnya. (STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News