SERANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani memastikan, tak ada calon siswa pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2024/2025 yang kedapatan menumpang Kartu Keluarga (KK) pada jalur zonasi. Dirinya juga memastikan, jika hal itu ditemukan akan langsung ditolak oleh sistem.
“Saya pikir audah nggak lagi kepake, nggak laku. Karena sistem zonasi nggak bokeh lagi numpang KK. Misalkan di (dalam) KK keterangannya famili lain, kalau (masuk) di sistem itu pasti ditolak,” ujar Tabrani saat ditemui wartawan di Kantor Dindikbud Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (11/7/2024).
Tabrani juga menegaskan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 47 Tahun 2023, calon siswa baru tidak diperbolehkan lagi menumpang KK pada jalur zonasi.
“Dan ini jadi warning (peringatan, red) ke masyarakat kalau (PPDB) numpang KK pasti ditolak. Itu ada aturannya. Dan kami menjalankan PPDB itu sesuai amanat Permendikbud. Dan saya pikir numpang KK itu nggak ada gunanya,” tegasnya.
Terkait adanya isu mark up nilai rapor, Tabrani mengaku, sistem tidak dapat mendeteksi adanya penggelembungan nilai rapor. Meski begitu, dirinya menilai, jika hal itu terjadi merupakan perbuatan tercela yang dilakukan orang tua calon siswa dan sekolah asal.
“Kalau di kami nggak sampai sejauh itu. Kalau urusan nambah niali itu urusan sekolah asal. Sistem tidak bisa mendeteksi nilainya palsu, kecuali diragukan, misal nilai rata-ratanya 100 semua itu akan dikonformasi ke sekolah asal,” ucapnya.
Mengenai PPDB jalur prestasi, Tabrani mengatakan, pihak sekolah diperkenankan melakukan verifikasi faktual sepanjang bukti yang ditunjukkan baik sertifikat maupun orestasi lainnya yang diraih calon siswa tidak bisa diyakini. Namun, pihak sekolah juga diperbolehkan untuk tidak melakukam verifikasi faktual.
“Jadi sekolah dapat (melakukan) verifikasi faktual. Jadi dapat ini ditafsirkan boleh dilakukan boleh juga tidak,” katanya.
Secara umum, lanjut Tabrani, proses PPDB SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2024/2025 tidak menemui kendala. “Kalau boleh saya mengklaim jika PPDB di Banten tak ada kendala baim sistem maupun di luar sistem,” pungkasnya. (You/Red)