Beranda Advertorial Dindikbud Banten Minta Tak Boleh Ada Perundungan

Dindikbud Banten Minta Tak Boleh Ada Perundungan

Kepala Dindikbud Banten Tabrani.

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten meminta kepada seluruh sekolah tingkat SMA/SMK/SKh negeri tidak menjadikan momen Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2023/2024 sebagai ajang perundungan bagi siswa baru.

Diketahui, masa MPLS tingkat SMA, SMK dan SKh negeri se-Provinsi Banten pada Senin (17/7/2023), hingga 21 Juli mendatang.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani mengatkan, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan MPLS tersebut, di antaranya meminta kepada pihak sekolah agar dapat mengembangkan materi penguatan pendidikan lingkungan hidup, karakter, antikorupsi dan lainnya.

Tidak hanya itu itu, dalam SE tersebut juga menyampaikan selama MPLS dilarang menggunakan atribut atau aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani peserta didik selama MPLS. “Dan kita ingatkan tidak boleh ada perundungan,” tegas Tabrani.

Tabrani menjelaskan dilaksanakannya MPLS tersebut bertujuan untuk mengenali potensi diri peserta didik baru, membantu untuk mengenal, beradaptasi dan menyatu dengan warga dan lingkungan satuan pendidikan.

“Kita sudah keluarkan SE, MPLS ini salah satunya untuk mengenalkan metode pembelajar dan profil sekolah,” katanya.

Tabrani meminta agar seluruh Kepala Sekolah baik itu SMA, SMK dan SKh untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2023/2024.

“MPLS akan diakukan secara serentak, tidak boleh ada menunda-nunda, dan rencananya Pj Gubernur akan membuka secara langsung dan tersambung secara virtual keseluruh sekolah,” ucapnya. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News