RANGKASBITUNG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak memberi peringatan keras kepada pengusaha pertambangan yang beroperasi di tiga kecamatan di Kabupaten Lebak. Ketiga kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Sajira, Rangkasbitung dan Kecamatan Cimarga.
“Para pengusaha pasir kita larang memuat dan mengangkut pasir basah. Jika membandel maka akan dikenai sanksi tegas,” kata Kepala Bidang Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah pada Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Tati Suryati kepada BantenNews.co.id, Senin (9/7/2018).
Menurut Tati, sanksi yang diberikan berupa denda Rp2,5 juta sampai Rp50 juta sesuai Perda Kabupaten Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang Penyelenggara Ketertiban, kebersihan, dan Keindahan pada pasal 49.
“Di situ secara tegas menyatakan bahwa sanksi bagi pelaku mengotori jalan dikenai denda Rp2,5 juta dan jika sampai menimbulkan kerusakkan Rp50 juta. Terkait sanksi ini sudah kita sosialisasikan jauh hari dan kini kita kembali menegaskan lewat spanduk,” katanya.
Menurutnya, spanduk yang dipasang berupa larangan memuat dan mengangkut pasir basah melintasi jalanan di Kabupaten Lebak.
“Kita sebar spanduk di lokasi tambang pasir Kecamatan Cimarga, Rangkasbitung dan Sajira. Itu sebagai bahan peringatan, jika tetap membandel maka kita akan lakukan pemanggilan terhadap pengusaha pasir,”katanya. (Tra/Ali/Red)