Beranda Hukum Dinas Perikanan Lebak Patungan untuk Tutupi Kerugian Korupsi TPI

Dinas Perikanan Lebak Patungan untuk Tutupi Kerugian Korupsi TPI

Sidang korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (23/4/2024).

SERANG – JPU Kejari Lebak memanggil mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lebak dalam lanjutan sidang korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (23/4/2024).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arief Adikusumo, Selain mantan Kadis Perikanan Kabupaten Lebak, Tb Saepudin, JPU juga menghadirkan kepala dinas saat ini bernama Winda Triana.

Saat memberikan kesaksian, Saepudin mengatakan dinasnya patungan untuk menutupi kerugian negara hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp181 juta terkait dana retribusi. Patungan dilakukan sebelum adanya tersangka.

Patungan kemudian dilakukan oleh dirinya beserta staf dinas lainnya serta kedua terdakwa yaitu Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi bersama mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun bernama Ahmad. Dari hasil patungan tersebut kemudian terkumpul dana sebesar Rp183 juta.

“Dengan adanya temuan karena temuannya Rp181 juta jumlahnya segitu kemudian kami berembug lah kita harus bagaimana ini ya mau nggak mau kita sepakati semua seikhlasnya mau berapa-berapa, (lalu) terkumpul lah segitu. Itu pengumpulan juga lama,” kata Saepudin.

Hakim kemudian menanyakan alasan para staff mau ikut patungan menutupi kerugian negara. Kata Saepudin hal tersebut dilakukan atas inisiatifnya karena mereka merasa prihatin.

“Ko pada mau gitu loh?,” tanya ketua majelis, Arif.

“Kita mengupayakan karena prihatin. Saya memberi tahu semuanya ya ini musibah kita semua. Kita kasian lah yang satu sudah pensiun (terdakwa) yang satu udah gimana lah,” jawab Saepudin.

Diketahui saat ini kerugian negara juga sudah kedua terdakwa ganti menggunakan uang tersebut. Sebelumnya, Siswandi dan Hadi didakwa melakukan korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak dengan total kerugian negara Rp181 juta oleh Kejari Lebak.

Baca Juga :  Oplos Gas Subsidi, 4 Pria di Pandeglang Diciduk Polisi

Sebagai pengelola TPI seharusnya terdakwa Ahmad Hadi melakukan penyetoran uang retribusi 3 persen yang diambil dari pemenang lelang. Uang itu seharusnya masuk kepada Siswandi selaku Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak dengan tanda bukti Surat Tanda Setor (STS).

Namun, keduanya malah melaporkan pendapatan retribusi per bulan yang tidak sesuai dengan jumlah penerimaan aslinya. Keduanya menilap uang pendapatan asli retribusi dan memalsukan laporan.

Keduanya melakukan aksinya cukup rutin dari Mei 2011 sampai Desember 2016. Seperti di bulan Desember 2015 pendapatan retribusi di TPI Binuangeun mencapai Rp115 juta namun yang disetorkan hanya Rp15 juta tapi dalam laporan tetap disebut Rp115 juta. Akibatnya dari total Rp4,1 miliar penerimaan retribusi, nyatanya saat dilakukan audit, jumlah penerimaan itu hanya sebesar Rp3,9 miliar. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News