KAB. SERANG – Kasus penyegelan SDN Anyar 4 di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten yang dilakukan warga yang mengaku ahli waris masih bergulir. Kali ini pihak yang mengklaim tanah tersebut melaporkan Pemkab Serang ke Polda Banten.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan mengatakan Pemkab Serang siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Kendati demikian, pihaknya juga mempersilakan pelapor untuk mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu dengan bukti konkret atas kepemilikan lahan SDN Anyar 4 yang berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar.
“31 tahun aset SDN Anyer 4 itu tercatat di neraca aset dan itu diperkuat dengan surat keterangan tanah bengkok desa,” jelasnya saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Ahli Waris SDN 4 Anyer Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi
“Tanah tersebut dalam penguasaan pemerintah daerah maka harusnya yang merasa memiliki bukti silakan lakukan upaya hukum ke pengadilan untuk menyelesaikan ini,” tambahnya.
Farhan menegaskan Pemkab Serang akan mengikuti keputusan yang inkrah jika di pengadilan nanti diputuskan bahwa Ati Karmila, pihak yang mengaku ahli waris berhak atas kepemilikan lahan SDN Anyar 4 tersebut.
Namun jika sebaliknya pemerintah daerah yang berhak atas tanah sekolahan itu, Pemkab Serang akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan melakukan tindakan hukum yang tegas agar hal yang sifatnya mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan anak-anak kami (anak SD) tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ati Karmila, warga yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan SDN Anyar 4 didampingi oleh dua kuasa hukumnya melaporkan kepala sekolah ke Polda Banten pada Senin (23/10/2023).
Pelaporan itu dibuatnya lantaran Ati menilai Pemkab Serang telah melakukan penyerobotan lahan.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Pemkab Serang dan siap menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Tidak menutup kemungkinan Dinas Pendidikan pun beserta Pemerintah Kabupaten Serang akan kami laporkan karena telah menguasai lahan milik klien kami. Kalau para pihak menunjukan data siapa yang kuat seharusnya sudah selesai,” ujar Ade Sugiri selaku kuasa hukum Ati Karmila pada Senin (23/10/2023) di Mapolda Banten.
Pihak ahli waris juga mengaku memiliki surat-surat yang kuat bahwa dirinya benar pemilik sah tanah tersebut.
Surat yang dimaksud yaitu kikirik, Surat Pernyataan pensiunan staf Dindikbud Kecamatan Anyar atas nama Damiri, dan surat ketetapan pajak hasil bumi atau girik.
(Nin/Red)