Beranda Bisnis Dijual di Atas HET, MinyaKita di Pasar Ciruas Kabupaten Serang Terindikasi Tak...

Dijual di Atas HET, MinyaKita di Pasar Ciruas Kabupaten Serang Terindikasi Tak Sesuai Takaran

Diskopumindag Kabupaten Serang bersama Satgas Pangan Polres Serang inspeksi minyakKita di Pasar Ciruas.

KAB. SERANG – Diskopumindag Kabupaten Serang bersama Satgas Pangan Polres Serang melakukan inspeksi ke Pasar Ciruas pada Selasa (11/3/2025) untuk mengambil sampel minyak goreng bermerek MinyaKita kemasan 1 liter dalam bentuk pouch dan botol plastik.

Diketahui, langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran isi dalam kemasan produk tersebut.

Kabid Perdagangan Diskopumindag Kabupaten Serang, Titi Perwitasari mengungkapkan bahwa minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran telah beredar di Kabupaten Serang.

“Untuk MinyaKita yang tidak sesuai takaran ditemukan di Kabupaten Serang, tadi di Pasar Ciruas. Produk ini sudah beredar, dan para pedagang masih menunggu pasokan baru. Kami telah mengimbau pedagang bahwa jumlah isi tidak sesuai dan dijual di atas Rp 18 ribu,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan. Dari hasil pengecekan, jumlah minyak dalam kemasan botol literan tampak lebih sedikit dari seharusnya.

“Kami masuk ke beberapa toko di Pasar Ciruas, terutama yang berada di bagian depan. Kami datang bersama tim reserse kepolisian, namun kemungkinan kedatangan kami telah terpantau sehingga kami hanya menemukan satu produk yang tidak sesuai,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan mengambil sampel minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pasar Ciruas ini bukan pasar milik pemerintah, sehingga kami mengimbau pengelola untuk memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual produk yang tidak sesuai takaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa pengambilan sampel ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan warga.

“Pengambilan sampel ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian isi pada produk MinyaKita kemasan 1 liter,” katanya.

Baca Juga :  PT Rich Products Buka Pabrik Non-Dairy Whip Topping di Serang

Hasil pengujian ulang menunjukkan bahwa minyak goreng MinyaKita dalam kemasan botol plastik yang diproduksi PT Navyta Nabati Indonesia, Tangerang, tidak sesuai dengan label.

“Di kemasan tertulis 1 liter, tetapi setelah ditakar ulang, isinya hanya 780 mililiter,” ungkap AKP Andi didampingi Kabid Perdagangan Diskopumindag.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya bersama Diskopumindag dan UPT Pasar akan mengeluarkan imbauan kepada pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol yang tidak sesuai takaran.

“Agar masyarakat tidak dirugikan, kami mengimbau pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol plastik 1 liter,” tegasnya.

Selain imbauan, kepolisian juga akan menyelidiki asal pasokan minyak goreng ini. “Dari informasi yang kami dapatkan di lapangan, pedagang di Pasar Ciruas mendapatkan barang dari agen di Kota Serang. Ini yang akan kami selidiki lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News