Beranda Pemerintahan Diikuti 86 Perusahaan, Proyek Gedung BPTPM Cilegon Dimenangkan Penawar Terendah Ketiga

Diikuti 86 Perusahaan, Proyek Gedung BPTPM Cilegon Dimenangkan Penawar Terendah Ketiga

Kepala BPBJP Kota Cilegon, Syafrudin (Gilang)

CILEGON – Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Kota Cilegon, Syafrudin mengatakan pola lelang pekerjaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menerapkan sistem gugur telah menetapkan PT Menara Setia sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan atas gedung kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM).

Perusahaan asal Jakarta Barat itu telah memenangkan pekerjaan yang berada di bawah naungan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU-TR) Cilegon tersebut dengan nilai tawar Rp13,95 miliar, lebih tinggi dari tawaran dua peserta lelang lainnya yakni PT Roastefani Rambate Karya dengan nilai Rp13,92 miliar dan PT Atiqa Ramadhan Sejahtera dengan penawaran Rp13,72 miliar.

“Kita menggunakan sistem gugur, setelah dilakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga. Nah PT Atiqa Ramadhan Sejahtera ini dia tidak lulus administrasi, karena jaminan yang diserahkan bukan dari bank pemerintah ataupun swasta seperti yang kita minta, termasuk SBU (Sertifikasi Badan Usaha) yang belum teregistrasi ulang, termasuk tenaga personel yang tanpa NPWP,” ujarnya, Kamis (5/7/2018).

Proses lelang itu sendiri diikuti oleh sebanyak 86 perusahaan konstruksi yang berbadan usaha CV dan PT. Dipaparkan, hal senada juga hampir dialami oleh PT Roastefani Rambate Karya yang gugur dalam tahapan evaluasi teknis, seperti ijazah tenaga ahli yang tak sesuai dengan dokumen pengadaan yang dibutuhkan.

“Nah yang lolos dalam tahapan evaluasi administrasi dan teknis ini juga adalah PT Penamas Rashataprisma, cuma dia kalah dalam evaluasi harga karena nilai penawaran yang lebih tinggi yaitu Rp14,25 miliar,” terangnya.

Seperti yang diberitakan, proyek pembangunan infrastruktur gedung perkantoran dengan pagu anggaran APBD Cilegon 2018 yang mencapai kisaran Rp15 miliar itu kini tengah menjadi perhatian publik. Menyusul adanya kegaduhan di internal DPU-TR Cilegon menyangkut legalitas aktivitas pembangunannya oleh pemenang tender hingga berujung pada pernyataan pedas Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi terkait dengan perilaku ASN di internal OPD teknis tersebut.

“Kalau saja dalam salah satu tahapan itu ngga lulus, berarti tidak memenuhi syarat teknis dan otomatis dinyatakan gugur. Dan saya menjamin bahwa dua perusahaan yang mengajukan tawaran terendah itu kalah karena tidak memenuhi syarat teknis administrasi,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News