Beranda Hukum Dihukum Mati, 8 WNA Iran Penyelundup Narkoba Ajukan Banding

Dihukum Mati, 8 WNA Iran Penyelundup Narkoba Ajukan Banding

8 WNA Iran Penyelundup Narkoba menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

SERANG – Delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran yang divonis hukuman mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 Kilogram di perairan Indonesia mengajukan banding.

“Ya betul hari ini kami mengajukan banding, kami keberatan dengan vonis pengadilan namun tetap menghormati,” kata Herbert Marbun selaku kuasa hukum para terpidana saat dihubungi Bantennews via telepon.

Ia juga menuturkan jika pihak kedutaan besar Iran pun turut mendorong mengajukan banding. Salah satu pertimbangannya yaitu karena para terdakwa mengklaim mereka ditangkap bukan di perairan Indonesia.

“Pihak kedubes juga keberatan (putusan mati) sehingga turut mendorong. Klien kami tahu betul titik koordinat belum di perairan Indonesia tapi di perairan Internasional, saat persidangan pun GPS kapal dari bea cukai saja yg dihadirkan tapi kapal dari klien kami tidak,” tambah Herbet.

Sebelumnya, Kedepalan WNA Iran yaitu yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi telah divonis hukuman mati oleh hakim.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah karena berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 Kilogram. Kedelapannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Naderi oleh karena itu pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama membacakan vonis di Pengadilan Negeri Serang secara bergiliran pada Jumat (27/10/2023) lalu.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News