SERANG – Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Senin (14/11/2022). Artis yang akrab disapa Nyai itupun dikabarkan sudah siap untuk menghadapinya.
“Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan,” ujar Kuasa Hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengutip Suara.com (jaringan BantenNews.co.id) pada Minggu (13/11/1022).
Kendati demikian, melalui kuasa hukumnya, Nikita menolak wacana sidang yang akan digelar secara online sebagaimana disampaikan Humas Pengadilan Negeri Serang belum lama ini.
“Saya minta sidang digelar offline,” kata Fahmi.
Permintaan tersebut menurut Fahmi Bachmid bukanlah tanpa sebab. Pasalnya, tidak ada alasan bagi pengadilan menggelar sidang kliennya secara online.
“Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan,” jelas Fahmi.
Fahmi pun membandingkan dengan sidang terorisme di Jakarta timur yang menghadirkan terdakwa. “Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP,” lanjut Fahmi.
Selaku kuasa hukum, Fahmi mengaku akan berjuang supaya sidang Nikita bisa digelar secara offline.
“Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline,” ucap Fahmi Bachmid.
Sebelumnya diberitakan, Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik. (Red)