CILEGON – Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemkot Cilegon disinyalir menjadi perhatian serius Pemprov Banten yang belakangan telah melayangkan surat undangan konfirmasi hasil evaluasi terhadap hal itu dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Cilegon TA 2022 kepada Pemkot Cilegon yang kabarnya akan dijadwal pada Kamis (13/10/2022) ini dengan turut melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon.
Sontak, hal ini pun segera mengundang tanda tanya dan disesalkan wakil rakyat. “Konfirmasi seperti ini ya baru kali ini, yang sudah-sudah sekali evaluasi itu sudah selesai, tidak ada konfirmasi seperti ini lagi. Bisa jadi penyebabnya karena ada angka-angka siluman yang muncul di luar kesepakatan dengan kami di Banggar, misalkan seperti karena ada hasil improvisasi sepihak eksekutif di luar kesepakatan bersama Banggar. Kalau itu dilakukan, ya fatal, karena itu tidak bisa dilakukan,” ungkap Anggota Banggar DPRD Cilegon, Rahmatulloh.
Informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, beberapa materi konfirmasi tersebut di antaranya yakni menyangkut dengan dugaan adanya indikasi sejumlah pelanggaran terhadap regulasi yang telah dilakukan Pemkot Cilegon. Mulai dari waktu pembahasan dan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan TA 2022 yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga menyangkut keterlambatan waktu penyampaian Raperda APBD Perubahan TA 2022 oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian kepada DPRD Cilegon pada 19 September 2022 lalu yang dinilai tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 bahwa penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu kedua di Bulan September.
“Saya sepakat kalau memang itu terjadi keterlambatan, mestinya kan eksekutif itu sudah tahu dan dapat mengantisipasinya dari awal, dan kami sudah berkali-kali mengingatkan itu ke TAPD agar semua tahapan Raperda itu disesuaikan dengan regulasi yang ada. Tapi entah apa yang jadi penyebab keterlambatan itu. Kalau kami ya bekerja setelah dokumen itu masuk, barulah kami bahas,” katanya.
Rahmatulloh tak menampik bila adanya faktor pemicu lain di luar dugaan pelanggaran regulasi tersebut sehingga Pemprov Banten akhirnya meminta konfirmasi lebih lanjut kaitan hasil evaluasi Raperda APBD Perubahan TA 2022.
“Seperti ketika ada komponen yang melenceng dari berita acara KUA-PPAS Perubahan 2022 yang sudah disepakati, ini akan menjadi masalah. Begitu di Raperda itu terjadi perubahan, tentu kita tidak mau menyepakati angka itu. Saya akan meminta revisi ulang sesuai kesepatakan awal yang dituangkan di berita acara, dan bila sampai terjadi perubahan angka-angka maka perlu adanya paripurna ulang lagi. Kenapa? Karena ini kan menyangkut data publik, dan DPRD harus tahu, jangan sampai kita menyetujui APBD yang salah,” tegasnya.
Di bagian lain, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Mochammad Tranggono yang dihubungi membenarkan rencana adanya upaya Pemprov Banten untuk mengkonfirmasi hasil evaluasi tersebut ke Pemkot Cilegon.
“Ini standar saja, jadi setiap ada kegiatan dari Kabupaten Kota dievaluasi oleh Provinsi, dan kita dievaluasi oleh Kemendagri, itu wajar-wajar saja karena prosesnya memang demikian. Intinya yang kita lihat itu hanya berdasarkan ketentuan, seperti apakah benar yang dikerjakan sesuai dengan prosedurnya. Nanti siang ini sudah ada lah hasilnya (konfirmasi terkait hasil evaluasi Raperd-red),” ucapnya singkat melalui sambungan telepon.
Sementara hingga berita ini diturunkan Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin yang dihubungi melalui telepon genggamnya belum dapat dikonfirmasi.
(dev/red)