SERANG – Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja kini resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi Kepolisian. Pemecatan tersebut dilakukan atas putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, Edwin dipecat lantaran menerima uang sebanyak 225 ribu dollar Amerika Serikat dan 376 ribu dollar Singapura yang berasal dari barang bukti kasus narkoba.
“Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Berdasarkan keterangan, Edwin terbukti dianggap tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal (30/6/2022).
Adapun proses penyidikan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan Edwin menerima uang tersebut dari anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Bandara, AKP Nasrandi untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ada 9 orang anggotanya yang diberikan sanksi. Mereka adalah Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A dipecat, Kanit Satres Narkoba Iptu Pius Sinaga demosi lima tahun dan 7 lainnya dari Satres Narkoba didemosi dua tahun.
“Ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” tegasnya. (Red)