SERANG – Seorang ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berinisial H dilaporkan Bawaslu Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran netralitas. Ia ditengarai hadir saat kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi (Airin-Ade).
Carlos Fernando Silalahi dari Koalisi masyarakat Banten untuk perubahan selaku pelapor mengatakan, kampanye yang dimaksud terjadi di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 29 September lalu. Dimana, ASN berinisial H tersebut hadir pada kampanye tersebut.
Namun, saat ditanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal terlapor, ia enggan mengungkapkannya.
“Menurut kita sudah menjadi pelanggaran pemilu tentang netralitas ASN dan sudah melanggar beberapa pasal tentang disiplin ASN dan pilkada nanti sejauh apa bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan Bawaslu yang penting hari ini sudah melaporkan,” kata Carlos kepada wartawan di kantor Bawaslu Banten, Ciceri, Kota Serang, Rabu (9/10/2024).
Carlos mengaku, dalam laporannya, dirinya juga menyertakan bukti-bukti berupa foto-foto saat ASN tersebut hadir. Namun, terkait apa keterlibatan ASN tersebut ia bersama timnya masih mendalami.
“Keterlibatannya sejauh mana kita sedang telusuri,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, anggota Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin membenarkan laporan tersebut. Katanya hari ini Bawaslu sudah menerima 3 laporan terkait dugaan pelanggaran.
“Dari tim penerima laporan ada tiga laporan masuk ke Bawaslu Provinsi Banten berkaitan dengan dugaan keterlibatan Kepala Desa mendukung salah satu paslon dan juga dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, serta keterlibatan ASN yang melakukan kampanye,” kata Zainal.
Bawaslu kemudian akan melakukan kajian awal terkait apakah terpenuhinya syarat administrasi laporan tersebut.
“Setelah kita terima laporan ini akan kita lakukan kajian awal berkaitan dengan syarat formil dan materilnya kalau misalkan dianggap sudah dipenuhi maka akan kita lakukan pembahasan dan kajian di Gakkumdu nanti,” pungkasnya.
(Dra/red)