TANGSEL – Kedai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Puspitek, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun begitu, kedai mie yang terkenal dengan pedasnya tersebut tetap beroperasi dan nampak ramai pengunjung.
Saat dikonfirmasi, Bidang Humas kedia Mie Gacoan yang namanya minta diinisialkan TK mengatakan bahwa perizinan PBG bangunan tersebut masih dalam proses. “Masih dalam proses, tinggal tunggu jadinya aja ya,” ujar TK dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Diketahui, beberapa waktu lalu kedai tersebut telah disegel oleh pihak Satpol PP Tangsel. Namun tak lama kemudian segel tersebut dicopot tanpa persetujuan.
Saat dikonfirmasi atas kejadian pencopotan segel, TK mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal pencopotan tersebut.
“Sekarang emang sudah beroperasi, ada isunya Mie Gacoan sengaja gak ngurus izin biar viral, bohong itu, hoax! Kalau yang nyopot segelnya saya gak tau siapa,” katanya.
Dilanjutkan TK, pihaknya telah mengurus perizinan dari beberapa bulan yang lalu melalui oknum Satpol PP Tangsel. Namun, TK enggan memberi tahu siapa oknum Satpol PP yang berlagak menjadi calo perizinan.
“Saya udah tanya ke bos besar, yang ngurus (perizinan) ternyata Oknum Satpol PP,” ungkapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak Satpol PP Kota Tangsel, Suherman mengakui bahwa hingga saat ini, bangunan Mie Gacoan memang belum ada izinnya.
“Ya, rencananya besok Senin (30/1/2023) kami mau tindak untuk disegel lagi,” ucapnya.
Perihal pencopotan segel, Herman menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa yang melakukan perbuatan itu. “Ya, mungkin oknum dari pihak Mie Gacoan,“ singkatnya.
Kemudian, saat dikonfirmasi perihal oknum Satpol PP yang bermain diranah perizinan PBG Mie Gacoan, Herman mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui. “Gak tau saya siapa orangnya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, tindakan pencopotan, penghilangan, dan pengrusakan adalah merupakan tindak pidana sesuai Pasal 23 Ayat 1 KUHP.
Pasal 23 Ayat 1 KUHP tersebut berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”. (Ihy/Red)