Beranda Peristiwa Diduga Tak Berizin, Proyek Pembangunan Tower BTS di Lebak Disegel Satpol-PP

Diduga Tak Berizin, Proyek Pembangunan Tower BTS di Lebak Disegel Satpol-PP

Penutupan sementara pembangunan BTS di Kabupaten Lebak. (IST)

LEBAK– Diduga belum mengantongi izin pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS)  di Kampung Pasirwaru, Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Lebak Wahyudin mengatakan, penutupan dan penyegelan sementara ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat bahwa pembangunan tower BTS atasnama PT Protelindo itu diduga belum mengantongi izin.

“Setelah pihak Satpol PP mendatangi lokasi, dan menanyakan terkait izin pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan surat izin pembangunan tower BTS tersebut, maka dari itu kami melakukan penutupan dan penyegelan sementara,” kata Wahyudin saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).

Ia mengungkapkan, perusahan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lebak Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Perizinan tertentu. Sesuai peraturan bupati Lebak nomor 68 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi satpol PP.

“Kami pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Lebak, bahwa pembangunan tower BTS tersebut belum mengantongi izin dan sudah sewajarnya untuk dilakukan penutupan dan penyegelan sementara, sampai semua izinnya ditempuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT Protelindo tidak bisa menunjukan bukti perizinan dan bukti retribusi daerah yang sudah dibayar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak, yang berarti PT Protelindo hanya membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.

“Kami tidak mempersulit bagi para pengusaha untuk berusaha di Kabupaten Lebak, tapi harus menempuh terlebih dahulu perizinannya sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, dengan melengkapi semua izinnya baru bisa melakukan proses pengerjaannya,” ucapnya.

Sementara itu, pihak PT Protelindo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab. (San/Red).

.

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News