Beranda Hukum Diduga Sunat Honor PPK dan PPS, Anggota DPRD Akan Laporkan KPU Lebak...

Diduga Sunat Honor PPK dan PPS, Anggota DPRD Akan Laporkan KPU Lebak Ke DKPP

Mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPU Lebak. (foto Sandi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Terkait adanya dugaan pemotongan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS) yang dilakukan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Musa Weliansyah mengatakan, jika dirinya akan membuat laporan kepada DKPP. Ia menilai KPU Lebak telah melakukan pelanggaran berat dengan memotong honor Badan Ad Hoc yakni PPK dan PPS hingga Pantarlih.

“Apapun dalihnya tindakan yang dilakukan KPUD Lebak yang memberikan instruksi kepada petugas Ad Hoc untuk mengumpulkan dana dengan dalih PPh adalah suatu bentuk pelanggaran. Hal ini perlu ditindak tegas oleh DKPP,” kata Musa saat ditemui BantenNews.co.id di ruang kerjanya, Selasa (4/4/2023).

Ia menjelaskan, jika tindakan KPU Lebak ini sudah merupakan satu tindakan dari pungutan liar (Pungli) yang jelas tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Jelas ini Komisioner KPU Lebak sudah melakukan perilaku yang menodai kode etik penyelenggara. Diduga kuat ini pungli yang berdalihkan pajak, setelah ramai baru mereka membuat surat penegasan dan mengembalikan bagi yang sudah menyetorkan,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris KPU Lebak, Mohamad Rukbi segera membantah jika pihaknya telah melakukan pungli kepada PPK dan PPS.

“Itu bukanlah pungli tapi mengumpulkan pajak yang belum dipotong dari honor PPK dan PPS. Sebab, KPU Lebak belum mempunyai sistem pembayaran honor yang langsung dipotong pajak, sehingga honor yang dikirim ke penyelenggara Ad hoc masih utuh,” kata Rukbi saat dihubungi.

Rukbi menambahkan, jika pihaknya akan mengembalikan pungutan pajak kepada badan Ad hoc non-ASN. Sistem pembayaran honor pun akan segera diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Iya kita akan kembalikan lagi ke PPK dan PPS, dan akan dinihilkan pajaknya,” ucapnya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News