SERANG – Dugaan korupsi kembali menyeruak di lingkungan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Kali ini Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mencium aroma korupsi dugaan penyelundupan ponsel impor merek iPhone.
Boyamin melaporkan dugaan penyelundupan iPhone tahun 2020 hingga 2021 tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tanggal 18 Februari 2022 melalui hotline Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten. Akibat penyelundupan ponsel mewah tersebut negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp1 miliar.
“Modus penyelundupan diduga dalam bentuk perbedaan pelaporan barang import dari barang yang yang sesungguhnya yang dikirim sehingga pembayaran bea masuk (PPN) menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulis.
Oknum petugas melaporkan iPhone yang masuk bandara sebagai produk dari China merk HW. “Tentunya harganya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk menjadi lebih murah sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk.”
Ia menambahkan, cara mengetahui barang HP yang berbeda ini adalah dari perbedaan data IMEI dari dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran bea masuk. Untuk iPhone 11-13 memiliki harga kisaran Rp10 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan harga ponsel merek HW seharga Rp1 juta hingga Rp2 juta.
“Pajak dari Bea Masuk (PPN) adalah 15% dari harga barang import,” tandasnya.
Berdasar temuannya, Boyamin menyebutkan barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen iPhone seri 11, 12 dan 13. “Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya berada di wilayah Jakarta Timur.”
Ia menduga bahwa perbuatan oknum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi laporan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto menyatakan telah menyerahkan hasil operasi intelijen tentang dugaan tindak pidana korupsi oknum pegawai Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Sukarno Hatta.
Perbuatan oknum tersebut diduga melibatkan perusahaan jasa titipan. Modusnya mengurangi PPN dan Bea Masuk impor hingga hilangnya potensi pendapatan negara.
“Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” kata Adhyaksa, Selasa (3/1/2022).
Hasil penyelidikan pihaknya menemukan indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenanganan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang kiriman impor berupa handphone, tablet dan komputer (HTK) oleh Perusahaan PJT sebagai Perusahaan Penyelenggara Pos pada kawasan pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Akibatnya terjadi dugaan berkurangnya hak negara dari sumber pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang merugikan keuangan negara. “Terindikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penetapan kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Akan temuan tersebut, pada Jumat tanggal 25 Februari 2022, hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten untuk proses hukum selanjutnya. (you/red)