SERANG– Kepala Desa (Kades) Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang bernama Suryadi (55) didakwa melakukan korupsi dana desa. Ia diadili di Pengadilan Tipikor Serang karena diduga menyelewengkan dana desa anggaran tahun 2019 sebesar Rp238 juta.
Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Endo Prabowo membacakan dakwaan di depan ketua majelis hakim Mochamad Ichwanudin dan hakim Ad Hoc Ibnu Anwarudin bersama Wahyu Wibawa pada Senin (29/7/2024) kemarin.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa dana desa Kopo di tahun 2019 yaitu sebesar Rp1,3 miliar. Kemudian sejumlah Rp761 juta dialokasikan untuk pembangunan jalan desa di dua lokasi yaitu di Kampung Mandung dan Kampung Pasepatan. Dana itu kemudian dicairkan secara 3 tahap pada 8 Mei, 25 Juli, dan 9 Desember 2019.
Saat tahap satu pencairan total Rp177 juta yang dicairkan oleh Kaur Keuangan bernama Dadan ditransfer kepada Kaur Pembangunan, Badori. Ia kemudian mengambil tunai dana itu dan diserahkan sebagian kepada terdakwa Suryadi sehingga dari dana itu hanya Rp69 juta yang digunakan untuk pembangunan jalan tahap pertama.
Hal itu juga terulang pada pencairan tahap dua dan tiga. Pada tahap dua sebesar Rp258 juta cair tapi hanya Rp200 juta yang digunakan untuk pembelian bahan material, sedangkan tahap tiga sebesar Rp330 juta tapi yang dibelanjakan untuk pembangunan hanya Rp269 juta.
“Total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo Tahun 2019 sebesar Rp761 juta sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis Tim Tenaga Ahli sebesar Rp523 juta sehingga terdapat selisih Rp238 juta,” kata Endo.
Saat pembangunan jalan juga ada kelebihan pembelian Ready Mix sebesar Rp26 juta yang bukannya kembali masuk ke rekening desa, tapi oleh terdakwa ia bagi-bagi kepada Badori Rp4 juta, 8 staff desa masing-masing Rp1 juta, untuk kegiatan gotong royong Rp7,9 juta, untuk pengajian Rp4,9 juta, dan 3 juta untuk keperluan terdakwa.
“Bahwa seharusnya kelebihan pembayaran pembelian Ready Mix dari Karya Beton Sudira sebesar Rp26,9 juta disetorkan ke Kas Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang,” imbuhnya.
Untuk menutupi adanya ketidaksesuaian hasil laporan keuangan pencairan dana desa, Suryadi kemudian memanipulasi laporan seolah-olah dana yang dicairkan sudah dipakai sebagaimana peruntukannya,
“Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Selaku Kepala Desa Kopo telah menggunakan anggaran pembangunan Desa tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli,” tutur Endo.
Akibatnya, negara merugi Rp238 juta akibat ulah Suryadi. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan primair atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.
(Dra/red)