Beranda Peristiwa Diduga Sebarkan Berita Bohong, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda...

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Banten

Edy Lukman saat dilaporkan ke Polda Banten. (IST)

SERANG – Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten atas tuduhan menyampaikan berita bohong di publik.

Pelaporan dilakukan oleh pengurus DPW PKB Banten. Mereka tidak menerima atas tuduhan yang disampaikan Lukman Edy terhadap partai dan sosok Muhaimin Iskandar.

Ketua DPW PKB Banten, Ahmad Fauzi mengatakan ada tiga tuduhan tak berdasar yang dinilai bohong dilakukan Lukman Edy di publik.

Pertama, PKB tidak lagi mengutamakan kiai dan ulama. Padahal PKB masih memiliki Dewan Syuro.

Kedua, PKB dinilai sudah tidak lagi transparan dalam pengelolaan uang partai, sementara penggunaannya kerap diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketiga, kepemimpinan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dinilai sentralistik. Padahal semua kader taat pada aturan dan azas partai melalui AD/ART.

“DPW Banten melaporkan saudara Lukman Edy yang telah menyebarkan berita bohong. Dengan laporan ini saya kira, kita harus sama-sama tahu bahwa yang disampaikan Lukman Edy bohong belaka,” katanya, Rabu (7/8/2024).

Menurutnya, saat ini Lukman Edy bukan lagi anggota PKB karena telah mengundurkan diri untuk menjadi Komisaris di salah satu BUMN. Sehingga sudah tidak aktif lagi di kepartaian.

“Status bukan kader, sudah mengundurkan diri. Sekarang wakil komisaris di BUMN,” ucapnya.

Dari tuduhan Lukman Edy tersebut, pihaknya merasa terganggu sehingga melapor ke Polda Banten dengan Pasal 311 KUHP.

“Saya merasa terganggu, saya merasa PKB naik terus suaranya kok beda, ini kontra produktif,” jelasnya.

(Rif/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News