LEBAK – Diduga sebarkan ajaran sesat dan penistaan agama, seorang warga diamankan oleh pihak Polsek Bayah, Koramil Bayah untuk dilakukan klarifikasi.
Pelaku yang diduga sebarkan ajaran sesat tersebut bernama Natrom (62) pria asal Bekasi, yang tinggal di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Ia telah membeli beberapa penginapan dan lahan garapan, namun di kegiatannya Natrom diduga nenyebarkan ajaran sesat dan diduga lakukan penistaan agama.
Natrom pernah meminta pengikutnya untuk tidak melakukan salat dan jangan mempercayai ajaran Nabi Muhamad SAW. Ia juga mengaku sebagai Dewa Matahari.
Kanit Reskrim Polsek Bayah, Ipda Agus Supriyadi mengatakan, pihak Polsek hanyalah melakukan pengamanan sementara pada Natrom, karena kasus penistaan agama ini bukan ranahnya di tingkat Polsek tapi ada di Polres dan Polda.
“Kami hanya melakukan pengamanan terduga saja agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dan saat ini terduga pelaku penistaan agama tersebut sudah diserahkan kepada Polres Lebak,” kata Agus saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Sementara itu Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono membenarkan bahwa pelaku saat ini dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
“Benar, saat ini masih kita dalami, nanti kita infokan lagi,” kata Indik saat dihubungi BantenNews.co.id.
(San/Red)